TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Malaysia memerintahkan Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk mengajukan pembelaan dalam sebuah sidang korupsi terkait proyek bernilai miliaran dollar AS. Dalam proyek itu, Rosma bertugas memberikan persetujuan saat dia masih memiliki kekuasaan.
Najib dan Rosma saat ini menghadapi lebih dari 10 gugatan hukum atas dugaan korupsi. Kasus hukum tersebut dilayangkan setelah mantan orang nomor satu di Malaysia tersebut kalah dalam pemilu Malaysia 2018 lalu.
Istri PM Malaysia, Rosmah Mansor. AP/Susan Walsh
Baca juga: Najib Razak dan Rosmah Mansor Akan Tampil di Netflix
Kekalahan itu dampak dari tuduhan korupsi pada Najib dan gaya hidup pasangan suami-istri itu yang mewah. Dalam penggeledahan, aparat kepolisian menemukan perhiasan milik Rosmah bernilai jutaan dolar, begitu pula tas-tas mewahnya.
Pengadilan tinggi Kuala Lumpur dalam putusnya menyebut bahwa sudah ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus itu.
“Ini adalah temuan saya bahwa penuntutan sudah menemukan cukup bukti yang kredibel untuk membuktikan setiap elemen gugatan. Sekarang, saya menyerukan terdakwa untuk menyerahkan sebuah pembelaan,” kata hakim Mohamed Zaini Mazlan dalam putusannya, Kamis, 18 Februari 2021.
Jagjit Singh, Pengacara Rosmah mengatakan sidang pembelaan akan terhambat faktor tertentu karena hakim tidak memberikan penjelasan faktor - faktor dibalik putusannya. Putusan hakim telah menyebabkan tekanan emosional pada kliennya.
“Kami harus sedikit menenangkannya (Rosmah). Kami telah meminta klien kami untuk pulang ke rumah dan menghilangkan stres yang sudah terjadi selama di sini,” kata Jagjit.
Dalam persidangan itu, Rosmah sempat didampingi oleh Najib. Namun di tengah persidangan, Najib harus meninggalkannya karena dia pun harus menghadiri persidangan kasusnya sendiri. Siang kasus Rosmah akan dilanjutkan pada 9 Juni 2021 mendatang.
Sumber: Reuters