Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Minyak Tumpah, MA Izinkan Warga Nigeria Gugat Shell

image-gnews
Logo Shell. Sumber: Reuters
Logo Shell. Sumber: Reuters
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Inggris pada Jumat, 12 Februari 2021, mengizinkan 42.500 petani dan nelayan asal Nigeria untuk mengajukan gugatan kepada Royal Dutch Shell ke pengadilan yang ada di Inggris. Putusan Mahkamah Agung Inggris itu terkait kejadian minyak tumpah di Delta Niger yang mencemari tanah dan air tanah di sana.

Hakim senior mengatakan Shell memiliki sebuah hukum umum untuk melakukan perawatan. Kasus ini telah menjadi ujian apakah perusahaan multinasional bisa dimintai pertanggung jawaban atas tindakan anak perusahaannya di luar negeri.

    

Logo Shell. Sumber: Reuters

Baca juga: Shell Eco-Marathon Pacu Mahasiswa Kembangkan Kendaraan Hemat Energi 

Masyarakat di desa Ogale dan Bille, Nigeria, menduga hidup dan kesehatan mereka terganggu karena tumpahan minyak yang berulang di daratan, rawa, air tanah dan saluran air serta tidak adanya upaya pembersihan atau perbaikan yang memadai.    

Gugatan masyarakat Nigeria itu diajukan melalui firma hukum Leigh Day. Mereka berargumen Shell berutang pada mereka sebuah tugas perawatan karena sudah secara signifikan mengendalikan dan bertanggung jawab untuk anak perusahaannya SPDC.    

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Shell telah membantah bahwa pengadilan tidak memliki yuridiksi untuk mencoba menjatuhkan klaim-klaim pada perusahaan itu.

Putusan Mahkamah Agung itu hampir dua tahun setelah sebuah kasus lain diputuskan oleh Mahkamah Agung, yang melibatkan perusahaan pertambangan Vedanta. Dalam putusannya, hakim mengizinkan sekitar 2 ribu penduduk desa di Zambia untuk melayangkan gugatan ke Vedanta di Inggris atas tuduhan pencemaran udara di Afrika.

“Putusan Mahkamah Agung ini mewakili sebuah momen pertanggung jawaban perusahaan-perusahaan multicompanies. Komunitas yang semakin miskin mencoba meminta pertanggung jawaban aktor-aktor perusahaan dan penilaian ini akan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk meminta pertanggung jawaban,” kata Daniel Leader, mitra di Leigh Day.        

Putusan Mahkamah Agung Inggris itu adalah sebuah kemenangan bagi masyarakat desa yang ingin meminta anak-anak perusahaan bertanggung jawab atas bencana lingkungan. Vedanta pada akhirnya menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan pada Januari 2021.

Sumber: Reuters

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indonesia-Glencore Bakal Akuisisi Aset Minyak Shell di Singapura, Target Rampung Akhir Tahun Ini

23 jam lalu

Dirut PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Erwin Ciputra (kiri), Vice President Corporate Relation Suhat Miyarso (kanan) dan Rektor ITB Akhmaloka (tengah). ANTARA/Audy Alwi
Indonesia-Glencore Bakal Akuisisi Aset Minyak Shell di Singapura, Target Rampung Akhir Tahun Ini

Tercapainya kesepakatan mengakuisisi aset minyak Shell di Singapura semakin memperkuat ketahanan bisnis PT Chandra Asri Pacific Tbk.


31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

3 hari lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

3 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

4 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

4 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

4 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

4 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

8 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

9 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.