TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negara Bagian Michigan menolak pemblokiran pengesahan hasil pemilu AS di kota Detroit. Hal itu menyusul adanya permohonan dari kubu inkumben Donald Trump yang merasa dicurangi di Pemilu AS dua pekan lalu.
Keputusan pengadilan tersebut menjadi pukulan selanjutnya untuk kubu Donald Trump. Beberapa hari terakhir, mereka berupaya memperkarakan proses Pemilu AS. Namun, tidak banyak Pengadilan Negara Bagian di Amerika yang menyetujui gugatan mereka.
"Akan menjadi sesuatu yang baru di dunia peradilan apabila pengadilan ini mencoba menghentikan proses sertifikasi hasil Pemilu AS oleh Wayne County Board of Canvassers," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Michigan, Timothy Kenny, dikutip dari kantor berita Reuters, Sabtu, 14 November 2020.
Kenny melanjutkan bahwa pihaknya menolak pemblokiran tersebut karena interpretasi kubu Donald Trump terhadap proses Pemilu AS di Detroit tidak akurat. Ia menyebutnya sebagai proses yang minim bukti dan tidak kredibel.
Salah satu contoh tuduhan yang disampaikan oleh kubu Donald Trump, kata Kenny, adalah pegawai negeri setempat membujuk warga Detroit untuk memilih Joe Biden dan Demokrat. Namun, tuduhan tersebut tidak disertai dengan keterangan waktu serta lokasi.
"Salah satu saksi yang dimintai keterangan, sebelum pemilihan, mengunggah postingan yang menuding Demokrat menggunakan pandemi COVID-19 untuk menutupi kecurangan Pemilu AS. Hal itu mengurangi kredibilitasnya," ujar Kenny menambahkan.
Selain di Michigan, kubu Donald Trump dan Republikan juga menggugat di Georgia, Pennsylvania, dan Wisconsin. Khusus Michigan, Joe Biden memenangkan 16 suara elektoral di sana usai mengumpulkan 2,7 juta suara populer.
ISTMAN MP | REUTERS