TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wanita pengutil asal Texas, Amerika Serikat dijatuhi hukuman 54 bulan penjara karena mencuri barang dagangan dari sejumlah toko ritel untuk dijual kembali di eBay dan secara langsung via Internet senilai jutaan dollar Amerika.
Kim Richardson, 63 tahun, selain dihukum penjara juga diperintahkan membayar denda US$3,8 juta atau setara Rp 56,4 miliar sebagai pengganti barang dagangan yang dia curi sesuai hasil penyelidikan FBI dan Secret Service.
Jaksa dalam rilisnya kepada wartawan Kamis lalu, seperti dikutip dari CNN, 3 Oktober 2020 menjelaskan, warga Dallas itu mengutil selama melakukan perjalanan ke seluruh Amerika. Barang hasil kejahatannya itu kemudian dijual di eBay dan penjualan via Internet secara langsung. Barang-barang itu dikirim melalui pos, Federal Express dan United Parcel Service.
"Richardson mencuri barang-barang dari banyak toko ritel. Dia memakai alat pengutil untuk menonaktifkan perangkat keamanan dan keluar dari toko dengan menaruh barang curian di dalam tas hitam besar yang dibawanya," ujar rilis jaksa.
Para pembeli barang hasil curian wanita pengutil ini membayar via Paypal. Namun pengadilan sepertinya enggan mengidentifikasi semua korban wanita pengutil ini dengan menyebutnya "tidak mungkin secara virtual."