TEMPO.CO, Detroit – Seorang hakim federal di Amerika Serikat melarang secara sementara polisi Detroit menggunakan senjata penyerang, cekikan, zat kimia dan peluru karet terhadap demonstran, petugas medis, dan pengamat terkait unjuk rasa anti-rasisme di kota itu.
“Hakim Pengadilan Distrik AS, Laurie Michelson, mengabulkan sebagian tuntutan dari grup aktivis Detroit Will Breathe terkait tindak kekerasan oleh polisi,” begitu dilansir Reuters pada Sabtu, 5 September 2020.
Menanggapi putusan ini, grup aktivis mengatakan,”Ini kemenangan tentunya, tapi ini pertempuran pertama dari perang jangka panjang.”
Sedangkan Kepala Polisi Detroit, James Craig, mengatakan putusan pengadilan tidak akan mengubah cara petugas mengatasi pemrotes karena mereka hanya menggunakan tindak kekerasan saat pemrotes tidak bersikap damai.
Grup aktivis di Detroit menuding polisi melakukan pemukulan, menembakkan gas air mata, semprotan merica, peluru karet, kanon suara, granat lampu, cekikan dan penahanan massal tanpa alasan jelas.
Grup aktivis ini mengatakan tindakan polisi itu merupakan pelanggaran terhadap hak-hak yang diatur dalam Amandemen Pertama, yang melindungi kebebasan berbicara, seperti tertuang dalam dokumen pengaduan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Michigan Timur.
Alasan aktivis meminta pelarangan sementara ini terkait bentrok antara polisi dan demonstran pada 29 Mei dan 2 Juni, 10 Juli dan 22 Agustus. Putusan larangan sementara ini bakal berlaku selama 14 hari.
Demonstrasi menolak rasisme dan tindakan brutal polisi menyapu Amerika Serikat sejak tewasnya pria kulit hitam George Floyd, 46 tahun, pada 25 Mei 2020. Floyd tewas setelah seorang polisi kulit putih menekan leher belakangnya dengan lutut selama nyaris 9 menit.
Sumber: