TEMPO.CO, Hong Kong – Polisi Hong Kong menembakkan meriam air atau water cannon ke arah demonstran pro-demokrasi untuk membubarkan aksi protes penerapan undang-undang keamanan nasional buatan Cina.
Polisi juga mulai menangkapi demonstran Hong Kong dengan menggunakan undang-undang ini.
“Mereka memperingatkan orang-orang yang menyerukan pemisahan Hong Kong atau subversi dengan hukuman,” begitu dilansir Reuters pada Rabu, 1 Juli 2020.
Ini terkait keputusan Beijing mengesahkan UU keamanan nasional Hong Kong, yang menjadi kontroversi sejak kemunculannya beberapa bulan lalu.
Banyak kalangan aktivis pro-demokrasi dan diplomat negara asing merasa khawatir penerapan undang-undang itu bakal membawa Hong Kong ke arah sistem otoriterianisme.
Namun, pemerintah Cina beralasan UU ini tidak perlu dikhawatirkan karena hanya menyasar para perusuh yang menunggangi demonstrasi.
Hari ini, Rabu, 1 Juli 2020, ribuan demonstran pro-demokrasi Hong Kong berkumpul di tengah kota untuk memperingati penyerahan kembali kota ini dari Inggris ke Cina pada 1997.
“Polisi anti-huru hara terlihat menyemprotkan merica ke arah demonstran dan menangkap beberapa orang,” begitu dilansir Reuters.
Polisi mengatakan menangkap sekitar 30 orang karena melanggar larangan berkumpul dan melanggar undang-undang baru keamanan nasional itu.
Salah satu demonstran mengaku khawatir ditangkap polisi.
“Saya takut masuk penjara tapi untuk keadilan saya harus ke luar rumah hari ini. Saya harus berjuang,” kata seorang pria berusia 35 tahun, yang mengaku bernama Seth.
Demonstran memenuhi jalan di tengah Kota Hong Kong sambil meneriakkan slogan “lawan sampai akhir’ dan ‘kemerdekaan Hong Kong’.