TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Tinggi Dewan HAM PBB, Michelle Bachelet, mengatakan Undang-undang Keamanan Nasional di Hong Kong harus mematuhi kewajiban Hak Asasi Manusia Cina.
UU itu juga harus mengikuti perjanjian internasional untuk melindungi masyarakat sipil dan kebebasan berpolitik.
“Undang-undang semacam itu tidak pernah dapat digunakan untuk kriminalisasi perilaku dan ekspresi yang dilindungi oleh hukum HAM internasional”, kata Michelle Bachelet, yang mengetuai Dewan HAM PBB, dalam keterangan di laman resmi PBB, Jumat, 19 Juni 2020 seperti dilansir Reuters.
Rancangan UU Keamanan Nasional Hong Kong yang dibuat Cina memuat empat tindakan kejahatan pidana baru di Hong Kong.
Ini seperti kegiatan separatis, subversi kekuasaan negara, kegiatan teroris lokal, dan kolusi dengan pasukan asing untuk membahayakan keamanan nasional.
Michelle Bachelet mengatakan hukum apa pun yang berlaku untuk Hong Kong harus menghormati ketentuan dua perjanjian internasional, yaitu hak sipil dan politik, serta hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Seperti diberitakan Channel News Asia, pemerintah Cina bakal menerapkan legislasi keamanan nasional baru di Hong Kong.
Rencana tersebut ditentang berbagai kalangan, termasuk Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Trump menganggap Cina berupaya memperkuat kontrol atas Hong Kong.
“Tidak ada yang orang tahu apa detil rencana Cina. Jika itu terjadi, kita akan menangani isu ini dengan cara sangat kuat,” kata Trump soal kondisi di Hong Kong.
FRISKI RIANA