Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Penuntut Inggris Ajukan Banding Atas Vonis Reynhard Sinaga

image-gnews
Reynhard Sinaga, merupakan ahasiswa S3 Indonesia di Inggris, telah divonis hukuman penjara seumur hidup usai perkosaan terhadap 48 korban laki-laki. Reyhard melakukan aksinya alam rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017. manchestereveningnews.co.uk
Reynhard Sinaga, merupakan ahasiswa S3 Indonesia di Inggris, telah divonis hukuman penjara seumur hidup usai perkosaan terhadap 48 korban laki-laki. Reyhard melakukan aksinya alam rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017. manchestereveningnews.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum di Inggris pada Kamis, 16 Januari 2020 mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan pada Reynhard Sinaga, 36 tahun, pelaku perkosaan sesama laki-laki. Reynhard yang mendapat sebutan predator seks dengan korban terbanyak dalam sejarah hukum Inggris divonis hukuman minimal 30 tahun penjara. 

Dikutip dari channelnewsasia.com, Jaksa penuntut Geoffrey Cox, meminta pengadilan banding di Inggris mempertimbangkan agar tidak memberikan kesempatan bebas pada Reynhard. 

Dalam sidang vonis pekan pertama Januari 2020, Reynhard divonis hukuman seumur hidup dan tidak boleh mengajukan banding sebelum 30 tahun masa penahanan. Namun lewat banding ini, Cox ingin pengadilan banding menutup segala kemungkinan bagi Reynhard mengajukan banding meski sudah menjalani hukuman 30 tahun. 

Melihat vonis yang diterima di pengadilan tingkat pertama, Reynhard bisa mengajukan banding dan jika bandingnya itu diterima hakim, maka dia bebas. 

Di persidangan Reynhard total dikenai 159 dakwaan, dimana dari jumlah itu 136 dakwaan adalah perkosaan dan delapan upaya perkosaan. Reynhard menjalani empat persidangan terpisah yang dimulai sejak Juni 2018 dan berakhir pada Desember 2019 lalu.  

Reynhard adalah mahasiswa S3 dari Indonesia. Kepolisian Inggris sangat yakin dia sudah menyerang secara seksual sekitar 195 laki-laki, yang sebagian besar laki-laki heteroseksual. Tindak perkosaan dilakukan di apartemen sewaannya pada malam hari di Kota Manchester, Inggris.

Gay Village merupakan tempat menongkrong warga gay Manchester di Canal Street, yang berjarak 350 meter dari apartemen Reynhard Sinaga. Dikutip dari The Guardian.com, seorang korbannya sempat bertemu di Canal Street dan terbangun di lantai apartemen pelaku keesokan paginya. Shutterstock 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim di Manchester mengatakan Reynhard harus menjalani hukuman minimal 30 tahun sebagai bagian dari hukuman seumur hidup akibat perbuatannya mengundang para korban dan melakukan pelecehan seksual. 

“Setelah pertimbangan yang matang atas detail kasus ini, saya memutuskan membawa vonis ini ke sidang banding,” kata Cox dalam pernyataannya.   

Menurut Cox, Reynhard telah melakukan sejumlah serangan berbahaya dalam sebuah rentan waktu hingga menyebabkan sakit mendalam dan penderitaan psikologis pada para korbannya. 

“Jadi, sekarang tergantung pada pengadilan banding untuk memutuskan apakah akan memperberat hukumannya atau tidak,” kata Cox. 

Di Inggris, Jaksa Agung memiliki kekuatan untuk mengajukan banding atas hukuman tertentu yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan di England dan Wales jika hukuman itu dirasa terlalu lunak. Apa yang disebut penjara seumur hidup menyebabkan pelaku tidak pernah dibebaskan dari penjara dan biasanya dibatasi pada kasus pembunuhan paling serius.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengacara Mantan PPLN Kuala Lumpur Masduki Klaim Tak Ada Hubungan Pemalsuan dengan Penambahan Daftar Pemilih

3 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pengacara Mantan PPLN Kuala Lumpur Masduki Klaim Tak Ada Hubungan Pemalsuan dengan Penambahan Daftar Pemilih

Pengacara PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar Hidayatullah, merasa heran dengan dakwaan jaksa terhadap kliennya.


Eks Penasihat Relawan Jokowi Jan Maringka Dapat Suara Nol di Pileg 2024

4 hari lalu

Irjen Kementan, Jan S Maringka mengajak kaum milenial seperti pelajar untuk menekuni usaha bidang pertanian. Dia pun mencicipi minuman segar yang dijajakan oleh pelajar SMK PPN Sembawa dari  bahan rosela dan telang. TEMPO/Parliza Hendrawan
Eks Penasihat Relawan Jokowi Jan Maringka Dapat Suara Nol di Pileg 2024

Sebelum Pemilu 2024, Jan Maringka merupakan penasihat Barisan Relawan Jokowi Presiden atau Bara JP.


Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

8 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.


Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

11 hari lalu

Sebuah tanah lapang tempat terjadinya perkosaan terhadap turis asal Inggris yang sedang berlibur ke Goa, India. Sumber: CNN.com
Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut


Jaksa KPK Hadirkan Juliari Batubara dan Rudy Tanoe dalam Sidang Bansos di Pengadilan Tipikor

13 hari lalu

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap KPK pada 6 Desember 2020. Ia terjerat kasus korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk Jabodetabek 2020. KPK menyita uang sekitar Rp14,5 miliar dalam OTT Kemensos.  Uang tersebut adalah hadiah bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020. ANTARA
Jaksa KPK Hadirkan Juliari Batubara dan Rudy Tanoe dalam Sidang Bansos di Pengadilan Tipikor

KPK menghadirkan bekas Menteri Sosial Juliari Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sebagai saksi dalam sidang korupsi bansos.


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

18 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Kejagung Anggap Putusan MK Larang Jaksa Agung dari Pengurus Partai Politik Buka Peluang Jaksa Berkarier hingga Posisi Puncak

18 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejagung Anggap Putusan MK Larang Jaksa Agung dari Pengurus Partai Politik Buka Peluang Jaksa Berkarier hingga Posisi Puncak

Kejagung menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurung partai untuk menjadi Jaksa Agung.


Kala Jaksa KPK Berupaya Membuktikan Dadan Tri Yudianto Mengurus Perkara di MA Lewat Hasbi Hasan

20 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Kala Jaksa KPK Berupaya Membuktikan Dadan Tri Yudianto Mengurus Perkara di MA Lewat Hasbi Hasan

Dadan Tri Yudianto, terdakwa perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung melalui Hasbi Hasan juga mempunyai Firma Hukum Sastradikarya Law Firm.


Jaksa Tunjukkan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra dalam Persidangan

21 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Jaksa Tunjukkan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra dalam Persidangan

Dalam persidangan Dito Mahendra, JPU menghadirkan Kanit Subbid Sendak Baintelkam Polri, Nyoman Aryawan Nagara sebagai saksi.


Tabrak Satu Keluarga Muslim Hingga Tewas, Pria Kanada Dihukum Seumur Hidup

25 hari lalu

Keluarga Afzaal di Kanada terbunuh ketika Nathaniel Veltman menabrak mereka karena membunuh ayah, ibu, dan kedua putri mereka.  Korban ketiga, bocah lelaki berusia 10 tahun, mengalami luka-luka. Foto: X
Tabrak Satu Keluarga Muslim Hingga Tewas, Pria Kanada Dihukum Seumur Hidup

Seorang pria Kanada pada Kamis dihukum seumur hidup setelah menabrak hingga tewas empat anggota keluarga Muslim pada 2021