TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Kota Pietermaritzburg, Afrika Selatan, pada Jumat, 29 November 2019, menolak banding mantan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma atas persidangan korupsi Zuma terkait kesepakatan jual – beli senjata pada 1990-an.
“Permohonan Zuma untuk banding ditolak dengan biaya,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi kota Pietermaritzburg, seperti dikutip dari aljazeera.com.
Presiden Afrika Selatan, Jacob Zuma. Reuters
Mantan Presiden Zuma, yang dipaksa mundur menyusul mencuatnya dugaan korupsi yang melibatkannya, mengajukan banding pada Oktober 2019 atau sebelum tanggal persidangan terhadapnya dimulai pada 15 Oktober 2019. Kasus yang melilit Zuma menyoroti banyaknya perubahan hukum yang terjadi dalam satu dekade.
Zuma dituduh mengambil suap dari manufaktur senjata asal Prancis, Thales. Uang haram itu diambilnya melalui mantan penasehat keuangannya, Schabir Shaik, yang senilai 4 juta rand atau sekitar Rp 3,8 miliar.
Zuma, 77 tahun, menyangkal tuduhan korupsi yang diarahkan padanya. Dia juga menyangkal melakukan tindak kejahatan pencucian uang dan pemerasan terkait kesepakatan jual – beli senjata senilai US$ 3,4 miliar atau Rp 47 triliun pada 1999 atau saat dia menjabat sebagai Wakil Presiden Afrika Selatan.
Pengacara Zuma, Muzi Sikhakhane mengutuk adanya intervensi politik dalam kasus kliennya. Gugatan hokum pada Zuma pertama kali dilakukan pada 2005, namun tidak dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut pada 2009. Tak lama, Zuma menjadi Presiden Afrika Selatan dan kasusnya dipulihkan lagi pada 2016.