Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Fakta Pemakzulan Presiden Amerika Serikat Menurut Konstitusi

image-gnews
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Sumber: Alex Wong/Getty Images News/Getty Images/bustle.com
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Sumber: Alex Wong/Getty Images News/Getty Images/bustle.com
Iklan

Bahkan tidak ada massa kritis dari Partai Republik yang berpikir harus ada penuntut khusus untuk menyelidiki hubungan kampanye Trump ke Rusia.

Atau lebih tepatnya tidak ada politisi Partai Republik mengatakan sesuatu yang mengarah mendukung pemakzulan. Trump kemungkinan akan dilindungi oleh sekutunya dari Partai Republik.

5. Pemakzulan sangat jarang terjadi

Melihat kasus sebelumnya, hanya 19 orang pejabat AS: dua presiden, satu senator, satu menteri pertahanan dan 15 hakim, yang telah dimakzulkan oleh DPR dan diadili di Senat. Dari mereka, hanya delapan yang dihukum. Tujuh, termasuk kedua presiden yang dimakzulkan, dibebaskan. Tuduhan dijatuhkan terhadap tiga orang lainnya setelah mereka dipecat dari jabatan atau mengundurkan diri.

Sebagian besar pejabat yang sampai pada titik pemakzulan lebih suka mengundurkan diri seperti Nixon daripada menghadapi persidangan publik di Senat.

AS juga memiliki pemilihan reguler. Seorang wakil atau senator lebih mungkin dipecat dari komisi masing-masing oleh rekan-rekan mereka atau kehilangan dukungan dari para pemilih.

Baca juga: Demokrat Incar Pemakzulan Donald Trump, Bagaimana Prosedurnya?

6. Pemakzulan butuh waktu lama

Proses pemakzulan membutuhkan waktu berbulan-bulan. Tetapi proses pemakzulan akan tampak seperti jalan panjang di era Trump jika ini terus berlanjut.

DPR pertama memilih untuk mempertimbangkan memakzulkan Nixon pada Februari 1974. Komite kehakiman DPR tidak memberikan suara pada pasal pemakzulan sampai 24 Juli. Nixon mengundurkan diri pada 8 Agustus tahun itu sebelum DPR memilih mendukung pemakzulan.

Dalam kasus Clinton, komite pengadilan mulai mempertimbangkan apakah akan memakzulkan Clinton pada 24 September 1998 dan mereka memilih untuk merujuk artikel pemakzulan ke DPR beberapa bulan kemudian pada tanggal 11 dan 12 Desember. Dia dimakzulkan oleh DPR pada 19 Desember, meskipun mereka menolak beberapa pasal yang disarankan oleh komite kehakiman.

Pasal pemakzulan Clinton dibebaskan oleh Senat, meskipun mayoritas memilih menentangnya, pada 13 Februari 1999.

Baca juga: Donald Trump Sebut Rakyat Akan Berontak Jika Dia Dimakzulkan

Ada catatan menarik untuk Demokrat, yakni pemakzulan adalah alat politik, bukan alat kriminal, dan itu bisa menjadi bumerang.

Demokrat mendapat lima kursi di DPR dalam pemilihan jangka menengah 1998 meskipun ada skandal dan pemakzulan. Jadi di sini Demokrat mesti menyiapkan matang-matang betul proses pemakzulan mereka terhadap Donald Trump, atau mempertaruhkan posisi politik mereka kehilangan basis pemilih.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demokrat Siapkan Tiga Nama Kader Senior Maju di Pilkada Jakarta

14 jam lalu

Andi Mallarangeng menghadiri rapat Majelis Tinggi Partai Demokrat pada Hari Jumat, 1 September 2023 di Puri Cikeas, Bogor. Tempo/Alifya Salsabila
Demokrat Siapkan Tiga Nama Kader Senior Maju di Pilkada Jakarta

Demokrat siapkan tiga nama kader senionya maju di Pilkada Jakarta.


Jajaki Koalisi dengan Partai Lain, Demokrat Incar Kursi Calon Wakil di Pilkada Jakarta

15 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Jajaki Koalisi dengan Partai Lain, Demokrat Incar Kursi Calon Wakil di Pilkada Jakarta

Partai Demokrat bakal mengusung sejumlah kader muda di Pilkada Jakarta. Mengincar kursi Wakil Gubernur


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

18 jam lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

2 hari lalu

Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kelima kiri) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kelima kiri) bergandengan tangan dengan sejumlah ketua umum parpol Koalisi Indonesia Maju (kiri ke kanan) Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat deklarasi sebagai capres dan cawapres sebelum melakukan pendaftaran menuju Gedung KPU di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa/tom.
Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?


Demokrat soal Peluang PKS Gabung ke Kubu Prabowo: Enggak Masalah Buat Kami

2 hari lalu

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Partai Demokrat
Demokrat soal Peluang PKS Gabung ke Kubu Prabowo: Enggak Masalah Buat Kami

Demokrat tidak keberatan jika nantinya PKS benar akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran.


Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra menegaskan Prabowo belum pernah mengeluarkan susunan kabinet resmi pemerintahan Prabowo-Gibran.


Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo, Politikus Demokrat Anggap Penguatan Koalisi

5 hari lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo, Politikus Demokrat Anggap Penguatan Koalisi

Menurut Herman, bergabungnya NasDem menandakan koalisi Prabowo-Gibran semakin kuat dan penting untuk membangun kebersamaan.


Reaksi KIM Soal Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Reaksi KIM Soal Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra menyatakan Prabowo selalu berpesan satu musuh terlalu banyak, seribu kawan terlalu sedikit.


Prabowo Berpeluang Tambah Anggota Koalisi Pemerintah, Demokrat: Kami Dukung

6 hari lalu

Logo Partai Demokrat
Prabowo Berpeluang Tambah Anggota Koalisi Pemerintah, Demokrat: Kami Dukung

Partai Demokrat akan mengikuti keputusan presiden terpilih Prabowo Subianto jika ingin menambah partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).


Soal Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Demokrat Utamakan AHY

6 hari lalu

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Partai Demokrat
Soal Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Demokrat Utamakan AHY

Herzaky mengatakan Partai Demokrat akan mengutamakan AHY untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo-Gibran mendatang.