TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan konstitusi Thailand telah memutuskan dengan suara bulat untuk menerima dan mempertimbangkan putusan Komisi Pemilihan Umum yang membubarkan Partai Thai Raksa Chart. Partai ini dalam pemilu Thailand mencalonkan Putri Ubolratana Rajakanya, kakak Raja Thailand. Di Negeri Gajah Putih, keluarga kerajaan tidak boleh berpolitik atau memegang jabatan politik.
Dikutip dari thethaiger.com, Sabtu, 16 Februari 2019, Partai Thai Raksa Chart diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan pembelaan secara tertulis di pengadilan konstitusi sebelum jatuh putusan pengadilan soal masa depan partai itu. Kendati muncul masalah ini, namun pemilu Thailand dipastikan tetap diselenggarakan pada 24 Maret 2019.
Baca: Putri Ubolratana Rajakanya Didiskualifikasi dari Pemilu Thailand
Sumber mengatakan anggota pengadilan konstitusi menghabiskan waktu satu jam untuk merundingkan kasus ini hingga akhirnya setuju dengan suara bulat menerima putusan Komisi Pemilihan Umum dan mempertimbangkan kasus ini.
Pengadilan konstitusi dijadwalkan melakukan sesi dengar pada 27 Februari 2019 pukul 1 siang waktu setempat. Ruangkrai Leekitwattana, kandidat calon perdana menteri lainnya dari Partai Thai Raksa Chart dan tim pengacaranya memasukkan sebuah petisi ke pengadilan untuk menentang putusan Komisi Pemilihan Umum Thailand.
Baca: Thailand Akan Gelar Pemilu Pada Februari 2019
Ruangkrai mengklaim Komisi Pemilihan Umum mengesampingkan prosedur-prosedur legal untuk mempercepat putusannya tanpa menunggu sebuah permohonan atau memberikan Partai Thai Raksa Chart kesempatan untuk melakukan pembelaan. Komsisi Pemilihan Umum memutuskan dengan suara bulat pada Kamis malam, 14 Februari, melarang Partai Thai Raksa Chart mengikuti pemilu 2019, dimana keputusan itu dibuat tanpa menunggu pembelaan dari Partai Thai Raksa Chart.
Ketua Strategi Partai Thai Raksa Chart, Chaturon Chaisaeng, mengatakan juru kampanye partai dan tim perencana telah setuju untuk menangguhkan aktivitas pemilu mereka hingga ada putusan dari pengadilan konstitusi Thailand. Dia berkeras, komite eksekutif partai telah bertindak dalam keyakinan baik tanpa prasangka apapun saat mendukung pencalonan Putri Ubolratana.