Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Produser Hollywood Harvey Weinstein Terancam Penjara 25 Tahun

image-gnews
Produser film, Harvey Weinstein, meninggalkan ruang sidang di Manhattan, New York, Amerika Serikat, 25 Mei 2018. [REUTERS/Mike Segar]
Produser film, Harvey Weinstein, meninggalkan ruang sidang di Manhattan, New York, Amerika Serikat, 25 Mei 2018. [REUTERS/Mike Segar]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Produser film kawakan Amerika Serikat, Harvey Weinstein, menghadiri persidangan dengan tangan terborgol di pengadilan New York, Jumat 15 Mei 2018. Harvey Weinstein menghadapi tuduhan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap dua korban dan sejumlah wanita lain. 

Harvey Weinstein yang merupakan pendiri studio film Miramax, membantah tuduhan dan mengaku tidak bersalah mengutip pernyataan pengacaranya, Benjamin Brafman, seperti dilaporkan Reuters, 26 Mei 2018.

Baca: Kasus Pelecehan Seksual, Harvey Weinstein Yakin Dimaafkan

Jaksa menuduh Harvey Weinstein dengan dua tuduhan pemerkosaan dan satu kejahatan seksual setelah penyelidikan yang dilakukan Kepolisian New York. Namun jaksa tidak mengungkap identitas kedua wanita, dan hanya mengatakan kejahatan seksual dilakukan pada 2004 dan 2013. Jika terbukti bersalah, Harvey Weinstein terancam hukuman lima hingga 25 tahun penjara.

Patung Produser Harvey Weinstein, memegang piala Oscar Palsu saat dipamerkan di Hollywood Boulevard, dekat lokasi Academy Awards ke-90 di Dolby Theatre, Hollywood, Los Angeles, 2 Maret 2018. Weinstein, terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang diakui oleh lebih dari 70 perempuan-termasuk selebriti ternama-telah berlangsung selama dua dekade. AP

Dua tuduhan ini hanya sebagian dari pengakuan 70 wanita beberapa dekade lalu. Namun Weinstein mambantah pernah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan. Tuduhan pelecehan pertama kali dilaporkan pada 2017 dan memicu gerakan #MeToo yang membuat ratusan wanita buka suara soal pelecehan seksual, bukan hanya di industri film, namun meliputi institusi pemerintahan, bisnis, dan hiburan lain.

"Terdakwa menggunakan profesi, uang dan kekuasaannya untuk memikat wanita muda ke situasi di mana ia dapat melakukan kejahatan seksual," tutur jaksa Joan Illuzzi dalam pengadilan Harvey Weinstein.

Baca: Pengakuan Uma Thurman Perpanjang Daftar Korban Harvey Weinstein

Hakim Kevin McGrath, yang memimpin persidangan, menyatakan Harvey Weinstein harus membayar US$ 1 juta atau senilai Rp 14 miliar dan kasus ini ditunda hingga sidang lanjutan 30 Juli mendatang. Weinstein menyerahkan diri ke kantor polisi Manhattan dengan membawa sejumlah buku, termasuk biografi duo musik Broadway Richard Rodgers dan Oscar Hammerstein II, Elia Kazan, sutradara A Streetcar Named Desire dan film-film klasik Hollywood lainnya.


Setelah isu pelecehan seksual muncul ke publik, industri hiburan Hollywood mengasingkan Harvey Weinstein. Dewan direksi The Weinstein Co., memecatnya dan menyatakan bangkrut pada Maret. Pada 2017, Harvey Weinstein dikeluarkan dari Academy of Motion Pictures Arts and Sciences.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

7 jam lalu

Pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan memukul suaminya dengan palu. alarabiya.net
Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.


Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

3 hari lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.


Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

4 hari lalu

Orang-orang bekerja untuk memindahkan jenazah warga Palestina yang terbunuh selama serangan militer Israel dan dimakamkan di rumah sakit Nasser, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 21 April 2024. REUTERS/  Ramadhan Abed
Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

Para ahli PBB mendesak penjajah Zionis Israel untuk mengakhiri agresinya terhadap Gaza, dan menuntut ekspor senjata ke Israel "segera" dihentikan.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

8 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

9 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

9 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

10 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

10 hari lalu

Pramoedya Ananta Toer. Wikipedia/Lontar Foundation
18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

19 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

21 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN