TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus penyiksaan terhadap Adelina Jemira Sao, TKI yang sekarat disamping seekor anjing majikannya, akan dilanjutkan pada 19 April 2018. Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana, berharap pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan aturan. Adelina meninggal setelah sempat dibawa ke rumah sakit setempat.
"Di Malaysia, pembunuhan itu ancaman hukumannya adalah hukuman mati," kata Rusdi, Jumat, 16 Maret 2018 disela-sela peresmian Community Learning Center di Sarawak, Malaysia.
Yohana Banunaek, ibu kandung Adelina Lisao saat melapor ke Polres Timor Tengah Selatan, 14 Februari 2018. ISTIMEWA/ YOHANES SEO
Kematian Adelina membuat geger publik Malaysia dan Indonesia karena kejinya siksaan majikan terhadap TKI asal Nusa Tenggara Timur itu. Hasil otopsi menjelaskan Adelina mengalami gizi buruk dan ditubuhnya ditemukan sejumlah luka.
Polisi Malaysia telah menahan ibu dari majikan Adelina, yang bernama M.A. Ambika, 60 tahun. Polisi sudah menetapkan Ambika sebagai tersangka utama. Dia didakwa dengan pasal 302 dengan ancaman hukuman tertinggi, yakni hukuman mati.
Sedangkan majikan perempuan
Adelina didakwa melanggar aturan imigrasi karena mempekerjakan pekerja ilegal. Adapun majikan laki-laki Adelina dibebaskan dengan uang jaminan.