Berbagai Sanksi PBB untuk Korea Utara dalam 11 Tahun

Reporter

Editor

Senin, 18 September 2017 15:10 WIB

Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un menyaksikan peluncuran rudal balistik Hwasong 12. Kantor Berita Korea Utara, KCNA, merilis foto ini, pada 16 September 2017. KCNA via REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Korea Utara telah dikenai berbagai sanksi oleh Dewan Keamanan PBB, namun negara ini tetap saja menjalankan program senjata nuklirnya. Berikut sanksi Dewan Keamanan PBB yang membelenggu Korea Utara dari tahun 2006 hingga terbaru sepekan lalu.

Baca: Korea Utara Diam-diam Bangun Kapal Selam Nuklir, Beroperasi 2020

14 Oktober 2006
Lembaga : Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1718
Resolusi ini juga mengharuskan Korea Utara tidak lagi melakukan uji coba nuklir, tidak meluncurkan rudal
balistik, serta menanggalkan semua senjata nuklir dan program nuklirnya. PBB juga memberlakukan larangan ekspor dan impor produk militer Korea Utara. Negara anggota anggota PBB juga diharuskan membekukan aset individu dan perusahaan Korea Utara yang terlibat dalam program nuklir.

Sanksi ini diberikan setelah Korea Utara melakukan uji coba nuklir pada 9 Oktober 2006.

12 Juni 2009
Lembaga : Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1874
PBB menjatuhkan sanksi ekonomi dan komersial lebih lanjut kepada Korea Utara serta mendesak negara-negara anggota PBB agar menggeledah kargo Korea Utara. Sanksi ini dijatuhkan setelah uji coba nuklir bawah tanah pada 25 Mei 2009.

7 Juni 2010
Lembaga : Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1928
Resolusi PBB menjatuhkan sanksi dengan memperpanjang mandat panel ahli yang mengawasi sanksi terhadap negara itu hingga 12 Juni 2011

10 Juni 2011
Lembaga : Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1985
PBB menjatuhkan sanksi dengan memperpanjang mandat panel ahli yang mengawasi sanksi terhadap negara itu hingga 12 Juni 2012.

23 Januari 2013
Lembaga : Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 2087
Resolusi kali ini sebagai sanksi setelah Korea Utara meluncurkan roket balistik pada 12 Desember 2012. Resolusi ini mengharuskan Korea Utara mematuhi resolusi sebelumnya dan melepaskan semua senjata nuklir serta program nuklirnya. Selain itu Korea Utara juga tidak diperbolehkan menggunakan teknologi
rudal balistik, uji coba nuklir, atau melakukan provokasi.

Baca: Korea Utara Ancam Bumi Hanguskan AS dan Tenggelamkan Jepang

7 Maret 2013
Lembaga : Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 2094
Sanksi kali ini dalam bentuk menghentikan transfer uang dan menutup Pyongyang dari sistem keuangan internasional. Pemberian sanksi setelah uji coba ketiga nuklir Korea Utara.

2 Maret 2016
Lembaga : Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 2270
15 anggota Dewan Keamanan PBB secara bulat memberikan suara setuju atas sanksi terhadap Korea Utara. Sanksi itu antara lain embargo senjata. Memberi wewenang kepada semua negara untuk melakukan pemeriksaan paksa te hadap kargo dari dan ke Korea Utara yang dikirim baik lewat laut maupun udara. Melarang Korea Utara mengimpor semua produk yang mungkin dapat digunakan untuk tujuan militer, dan akan mendeportasi diplomat Korea Utara yang melakukan kegiatan ilegal.

Setelah sanksi itu Korea Utara menembakkan beberapa proyektil ke arah Laut Jepang.

30 November 2016
Lembaga : Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 2320
PBB memberikan sanksi membatasi ekspor batu bara Korea Utara dan melarang ekspor tembaga, nikel, seng, dan perak. Sanksi ini dijatuhkan setelah uji coba nuklir kelima yang dilakukan Pyongyang pada bulan September.

6 Agustus 2017
Lembaga : Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
15 anggota Dewan Keamanan PBB secara bulat memberikan suara setuju atas sanksi terhadap Korea Utara uji coba rudal balistik antarbenua atau rudal ICBM pada Juli lalu. Resolusi Dewan Keamanan PBB yang oleh Amerika Serikat itu melarang ekspor batu bara, besi, bijih besi, timah hitam, dan makanan laut dari Korea Utara. Selain itu anggota PBB juga dilarang meningkatkan jumlah pekerja Korea Utara di negaranya, melarang usaha patungan baru dengan Korea Utara dan investasi baru dalam usaha patungan yang ada saat ini.

Akibat sanksi ini diperkirakan akan memangkas sepertiga dari pendapatan ekspor tahunan Korea Utara, yakni US$ 3 miliar atau setara Rp 39,9 triliun

Evan/PDAT Sumber Diolah Tempo, Wikipedia

Berita terkait

Komnas HAM Minta Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi Komite HAM PBB

34 hari lalu

Komnas HAM Minta Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi Komite HAM PBB

Komnas HAM apresiasi kesimpulan dan rekomendasi Komite HAM PBB. Meminta pemerintah implementasi kebijakan dan pelaksanaan di pusat serta daerah

Baca Selengkapnya

Cawe-cawe Jokowi Dipertanyakan dalam Sidang PBB, TPN: Cerminan Citra Jokowi di Mata Dunia

49 hari lalu

Cawe-cawe Jokowi Dipertanyakan dalam Sidang PBB, TPN: Cerminan Citra Jokowi di Mata Dunia

TPN Ganjar-Mahfud menilai sosoran PBB soal cawe-cawe Jokowi, telah membuat citra bekas Wali Kota Solo itu menjadi buruk di mata dunia.

Baca Selengkapnya

Laporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan

13 Februari 2024

Laporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan

Hiu bambu dan tiga satwa liar yang hidup di Indonesia masuk dalam laporan PBB. Ribuan spesies yang bermigrasi dalam situasi mengkhawatirkan.

Baca Selengkapnya

Negara Pesisir Samudera Hindia Rawan Tsunami, Kepala BMKG: Perkuat Mitigasi dan Peringatan Dini

9 Februari 2024

Negara Pesisir Samudera Hindia Rawan Tsunami, Kepala BMKG: Perkuat Mitigasi dan Peringatan Dini

Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, mengajak negara pesisir Samudera Hindia untuk menggenjot sistem mitigasi tsunami, mencakup kesiagaan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Mengapa Jokowi Tak Pernah Hadir Langsung Di Sidang Umum PBB?

21 September 2023

Mengapa Jokowi Tak Pernah Hadir Langsung Di Sidang Umum PBB?

Presiden Jokowi berulangkali tidak hadir secara langsung dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Baca Selengkapnya

Di PBB, Prakerja Jadi Contoh Kolaborasi Siapkan Tenaga Kerja Tangguh

20 September 2023

Di PBB, Prakerja Jadi Contoh Kolaborasi Siapkan Tenaga Kerja Tangguh

Pembelajaran sepanjang hayat dan meningkatkan keterampilan menjadi kunci mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDG.

Baca Selengkapnya

Dua Pelajar Putri NU Wakili Indonesia di ECOSOC Youth Forum PBB

26 April 2023

Dua Pelajar Putri NU Wakili Indonesia di ECOSOC Youth Forum PBB

Dua kader Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) mewakili Indonesia di forum diskusi internasional ECOSOC Youth Forum PBBB

Baca Selengkapnya

Taliban Larang Staf Perempuan Bekerja di Kantor PBB

5 April 2023

Taliban Larang Staf Perempuan Bekerja di Kantor PBB

Larangan Taliban mendorong PBB meminta semua staf - pria dan wanita - untuk tidak masuk kerja selama 48 jam.

Baca Selengkapnya

UGM Tembus 10 Besar Dunia Versi THE University Impact Rankings 2022

29 April 2022

UGM Tembus 10 Besar Dunia Versi THE University Impact Rankings 2022

Pada tahun ini Universitas Gadjah Mada (UGM) berhasil menembus posisi 10 besar dunia untuk SDG 1, yaitu No Poverty atau Tanpa Kemiskinan.

Baca Selengkapnya

Siswa MAN 2 Mataram Wakili Indonesia di Simulasi Sidang PBB

2 Maret 2022

Siswa MAN 2 Mataram Wakili Indonesia di Simulasi Sidang PBB

Muhammad Andrianudin, siswa kelas 12 Program Keagamaan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Mataram menjadi wakil Indonesia di simulasi sidang PBB atau MUN.

Baca Selengkapnya