Warga membawa bunga hias saat parade peringatan 70 tahun berdirinya Partai Buruh Korea (PBK) di Pyongyang, Korea Utara, 10 Oktober 2015. Dalam pidatonya pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un menyatakan bahwa negaranya siap untuk menghadapi setiap ancaman yang ditimbulkan Amerika Serikat. AP/Wong Maye-E
TEMPO.CO, Washington-Amerika Serikat resmi melarang warganya berkunjung ke Korea Utara mulai 1 September 2017. Warga Amerika yang masih berada di Korea Utara diharuskan segera meninggalkan Korea Utara sebelum tanggal itu.
Adapun jurnalis dan pekerja kemanusiaan disarankan untuk mengajukan surat permohonan pengecualian terhadap larangan berkunjung ke Korea Utara.
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengeluarkan pernyataan itu dalam penjelasan resminya hari Rabu, 2 Agustus 2017.
"Pemegang paspor Amerika Serikat yang saat ini di Korea Utara harus keluar dari Korea Utara sebelum larangan berkunjung ke negara itu resmi berlaku pada 1 September 2017," ujar penjelasan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.
Amerika Serikat mengeluarkan larangan keras warganya berkunjung ke Korea Utara dipicu Korea Utara yang menolak menghentikan program senjata nuklirnya yang diarahkan untuk menghancurkan Amerika Serikat.
Korea Utara menjadi satu-satunya negara yang terlarang bagi warga Amerika Serikat untuk dikunjungi.
Belum diketahui bagaimana nasib warga Amerika Serikat yang masih ditahan oleh Korea Utara. Saat ini ada 2 akademisi dan misionaris dengan dwi kewarganegaraan Amerika-Korea yang ditahan di Korea Utara.