Eks Presiden Brasil Dihukum 9 Tahun Penjara karena Korupsi
Editor
Choirul Aminuddin
Kamis, 13 Juli 2017 13:05 WIB
TEMPO.CO, Rio de Janeiro - Bekas Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva dihukum penjara sembilan tahun enam bulan penjara karena didakwa korupsi dan pencucian uang.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dipimpin oleh Sergio Moro itu disampaikan pada Rabu, 12 Juli 2017, berdasarkan bukti di pengadilan yang menyebutkan, Lula terbukti mendapatkan uang suap dari perusahaan minyak milik negara Petrobas.
"Uang korupsi itu dikenal dengan sebutan duit Cuci Mobil di Brasil," tulis Al Jazeera.
Lula -seorang politikus kiri yang berkuasa di Brasil dari 2003 hingga 2010- tidak otomatis masuk kerangkeng besi. Dia masih bebas dan bisa mengajukan banding sembari menunggu empat tudingan korupsi lainnya.
Situasi politik yang kacau dan kondisi ekonomi melemah di Brasil membuat peluang Lula kembali ke pentas politik sangat memungkinkan. Dia diperkirakan akan maju dalam pemilihan presiden pada Oktober 2018.
Lula menyatakan akan maju dalam pemilihan presiden Brasil pada Oktober 2018 melalui Partai Pekerja. Di kendaraan politik ini, dia menjadi anggota sekaligus sebagai pendiri.
Dalam persidangan, Lula berkali-kali menolak tuduhan bahwa dirinya korupsi selama atau usai tidak menjadi presiden. Menurutnya, investigasi yang dilakukan oleh Hakim Sergio Moro terhadap dirinya bermuatan politik agar tidak maju dalam pemilihan presiden Brasil mendatang.
Baca: Kecelakaan Pesawat, Hakim Antikorupsi Brasil Tewas
Di antara tudingan lain yang ditimpakan Hakim Moro kepada Lula adalah dia mendapatkan hadiah apartemen mewah di kota resor Sao Paulo dari perusahaan konstruksi terbesar di Brasil, OAS, senilai Rp 13,3 miliar.
"Majelis Hakim memandang hukuman selama sembilan tahun enam bulan adalah cukup untuk ganjaran bagi korupsi dan pencucian uang," kata Moro.
Moro yang dikenal luas di Brasil sebagai sosok hakim anti-korupsi, saat ini, menjadi pilihan bagi rakyat Brasil sebagai calon presiden pada pemilu Oktober 2018.
Pengacara Lula da Silva dalam sebuah pernyataan mengatakan, kliennya sama sekali tidak bersalah. Apa yang dituduhkan majelis hakim kepada kliennya bermuatan politik.
"Presiden Lula tidak bersalah. Selama tiga tahun, beliau menjadi subyek penyelidikan bermuatan politik," bunyi pernyataan pengacara Lula da Silva yang beredar di media.
Pengganti Lula, Dila Rousseff, telah dimakzulkan dan dipaksa meninggalkan jabatan presiden Brasil tahun lalu karena skandal korupsi. Selanjutnya, posisi Rousseff diduduki oleh wakilnya, Michel Temer.
AL JAZEERA | CHOIRUL AMINUDDIN