Eks Presiden Brasil Dihukum 9 Tahun Penjara karena Korupsi

Reporter

Kamis, 13 Juli 2017 13:05 WIB

Luiz Inacio Lula da Silva . (AP/Eraldo Peres

TEMPO.CO, Rio de Janeiro - Bekas Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva dihukum penjara sembilan tahun enam bulan penjara karena didakwa korupsi dan pencucian uang.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dipimpin oleh Sergio Moro itu disampaikan pada Rabu, 12 Juli 2017, berdasarkan bukti di pengadilan yang menyebutkan, Lula terbukti mendapatkan uang suap dari perusahaan minyak milik negara Petrobas.

"Uang korupsi itu dikenal dengan sebutan duit Cuci Mobil di Brasil," tulis Al Jazeera.

Lula -seorang politikus kiri yang berkuasa di Brasil dari 2003 hingga 2010- tidak otomatis masuk kerangkeng besi. Dia masih bebas dan bisa mengajukan banding sembari menunggu empat tudingan korupsi lainnya.

Situasi politik yang kacau dan kondisi ekonomi melemah di Brasil membuat peluang Lula kembali ke pentas politik sangat memungkinkan. Dia diperkirakan akan maju dalam pemilihan presiden pada Oktober 2018.


Lula menyatakan akan maju dalam pemilihan presiden Brasil pada Oktober 2018 melalui Partai Pekerja. Di kendaraan politik ini, dia menjadi anggota sekaligus sebagai pendiri.

Dalam persidangan, Lula berkali-kali menolak tuduhan bahwa dirinya korupsi selama atau usai tidak menjadi presiden. Menurutnya, investigasi yang dilakukan oleh Hakim Sergio Moro terhadap dirinya bermuatan politik agar tidak maju dalam pemilihan presiden Brasil mendatang.


Baca: Kecelakaan Pesawat, Hakim Antikorupsi Brasil Tewas

Di antara tudingan lain yang ditimpakan Hakim Moro kepada Lula adalah dia mendapatkan hadiah apartemen mewah di kota resor Sao Paulo dari perusahaan konstruksi terbesar di Brasil, OAS, senilai Rp 13,3 miliar.

"Majelis Hakim memandang hukuman selama sembilan tahun enam bulan adalah cukup untuk ganjaran bagi korupsi dan pencucian uang," kata Moro.

Moro yang dikenal luas di Brasil sebagai sosok hakim anti-korupsi, saat ini, menjadi pilihan bagi rakyat Brasil sebagai calon presiden pada pemilu Oktober 2018.


Pengacara Lula da Silva dalam sebuah pernyataan mengatakan, kliennya sama sekali tidak bersalah. Apa yang dituduhkan majelis hakim kepada kliennya bermuatan politik.


"Presiden Lula tidak bersalah. Selama tiga tahun, beliau menjadi subyek penyelidikan bermuatan politik," bunyi pernyataan pengacara Lula da Silva yang beredar di media.


Advertising
Advertising

Pengganti Lula, Dila Rousseff, telah dimakzulkan dan dipaksa meninggalkan jabatan presiden Brasil tahun lalu karena skandal korupsi. Selanjutnya, posisi Rousseff diduduki oleh wakilnya, Michel Temer.

AL JAZEERA | CHOIRUL AMINUDDIN



Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

14 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Badai di Rio Grande do Sul Brasil Menewaskan 55 Orang dan Puluhan Korban Hilang

22 jam lalu

Badai di Rio Grande do Sul Brasil Menewaskan 55 Orang dan Puluhan Korban Hilang

Hujan lebat di Rio Grande do Sul, Brasil telah menewaskan setidaknya 55 orang tewas dan 74 orang masih dinyatakan hilang.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Banjir Rendam Selatan Brasil, 39 Orang Tewas dan 68 Lainnya Hilang

1 hari lalu

Banjir Rendam Selatan Brasil, 39 Orang Tewas dan 68 Lainnya Hilang

Sebanyak 39 orang tewas dan 68 lainnya belum ditemukan akibat hujan lebat dan banjir yang melanda Rio Grande do Sul, Brasil.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

4 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya