AS Dakwa Hambali Melanggar Hukum Perang dan Terorisme  

Reporter

Sabtu, 24 Juni 2017 12:55 WIB

Hambali. miamiherald.com

TEMPO.CO, Miami - Pengadilan militer Amerika Serikat atau AS telah menyiapkan 7 dakwaan terhadap Riduan Isomuddin atau Hambali, tertuduh perancang bom Bali 2002 dan JW Marriot Jakarta 2003. Hambali didakwa melanggar hukum perang dan terorisme.

Dakwaan terhadap Hambali yang selama ini ditahan di penjara di Teluk Guantanamo diajukan tanggal 20 Juni 2017. Namun baru terungkap melalui bocoran dokumen yang didapat oleh wartawan Miami Herald, Carol Rosenberg.

Baca: Hambali, Dalang Bom Bali Minta Dibebaskan dari Guantanamo

Seperti yang dilansir ABC Online pada 24 Juni 2017, ada 7 dakwaan yang menjerat Hambali termasuk pembunuhan yang melanggar hukum perang dan terorisme.

Hambali yang memiliki nama asli Encep Nurjaman itu, didakwa melakukan pembunuhan dan percobaan pembunuhan yang melanggar hukum perang, yakni sengaja menyebabkan luka serius, terorisme, menyerang warga sipil.

"Ini adalah kejahatan perang yang mereka kenakan di Guantanamo, di pengadilan perang militer, di mana ada hakim militer dan juri militer," kata Rosenberg.

Baca: Malaysia Minta AS Tidak Bebaskan Hambali

Jaksa pengadilan perang menuduh Hambali memimpin 3 serangan serentak di Bali pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang tersebut. Serta pemboman pada tanggal 5 Agustus 2003 di Hotel JW Marriott yang menewaskan 12 orang dan melukai 150 lainnya.

Dalam surat dakwaan yang didapat Rosenberg, Hambali dikatakan menginstruksikan seorang rekan untuk menyewa kamar hotel di Kamboja untuk memantau serangan teror yang disutradarainya tersebut. Dia juga mengaku terkejut setelah mengetahui jumlah korban yang begitu banyak karena hal itu tidak pernah diduga sebelumnya.

Baca: Amerika Tahan 26 "Tahanan Siluman", Termasuk Hambali

Tanggal persidangan Hambali belum ditetapkan, namun ia menjadi tahanan Teluk Guantanamo pertama yang dituntut sejak Donald Trump menjabat sebagai presiden AS. Selain akan menjadi 11 dari 41 tahanan Guantanamo ynag tengah dalam proses hukum terkait kejahatan perang.

Rosenberg mengatakan seorang pejabat senior Pentagon akan mengupayakan hukuman mati terhadap Hambali.

Hambali ditangkap di Bangkok, Thailand pada Agustus 2003 dan telah ditahan di Teluk Guantanamo tanpa persidangan sejak 2006. Sebelum Hambali dipindahkan ke Guantanamo, dia sempat ditahan di sebuah jaringan penjara rahasia CIA. Di penjara rahasia CIA, Hambali diinterogasi selama tiga setengah tahun.

ABC ONLINE|GUARDIAN|MIAMI HERALD|YON DEMA

Berita terkait

Catatan Jamaah Islamiyah Dinyatakan Sebagai Dalang di Balik Bom Natal 2000 dan Bom Bali

24 Desember 2023

Catatan Jamaah Islamiyah Dinyatakan Sebagai Dalang di Balik Bom Natal 2000 dan Bom Bali

Kelompok ini diduga membentuk organisasi resmi pada akhir 1980-an hingga awal 1990-an dan lalu disebut dalang peristiwa Bom Natal 2000 dan Bom Bali.

Baca Selengkapnya

Marthinus Hukom Kepala BNN, Ini Rekam Jejaknya di Densus 88 Antiteror Polri

6 Desember 2023

Marthinus Hukom Kepala BNN, Ini Rekam Jejaknya di Densus 88 Antiteror Polri

Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Marthinus Hukom ditunjuk sebagai Kepala BNN menggantikan Petrus Golose. Ini rekam jejaknya saat di Densus 88.

Baca Selengkapnya

Kelompok Teroris JI di Lampung Pernah Sembunyikan Pelaku Bom Bali I dan Bom Poso

13 April 2023

Kelompok Teroris JI di Lampung Pernah Sembunyikan Pelaku Bom Bali I dan Bom Poso

Kelompok teroris Jamaah Islamiyah yang digerebek oleh Densus 88 di Lampung, pernah menyembunyikan pelaku Bom Bali I dan Teror Bom Poso

Baca Selengkapnya

Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah

21 Februari 2023

Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah

Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.

Baca Selengkapnya

4 Aksi Bom yang Melibatkan Noordin M. Top Selain Mendalangi Bom Natal 2000

25 Desember 2022

4 Aksi Bom yang Melibatkan Noordin M. Top Selain Mendalangi Bom Natal 2000

Setelah aksi Bom Natal 2000, dalam setiap aksinya, Noordin M Top diduga lebih menargetkan korban asing untuk menarik perhatian dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Pembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah

14 Desember 2022

Pembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah

Umar Patek minta maaf pada keluarga korban bom Bali di Australia, yang tetap merasa kecewa atas pembebasan bersyaratnya.

Baca Selengkapnya

6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

9 Desember 2022

6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek

9 Desember 2022

Dinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek

Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.

Baca Selengkapnya

Terpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I

9 Desember 2022

Terpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I

Meskipun bukan sebagai pelaku utama Bom Bali I, tetapi Umar Patek memiliki peran yang cukup vital, yakni sebagai perancang eksekusi.

Baca Selengkapnya

Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

7 Desember 2022

Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya