Foto Warga Negara Korea Utara, Ri Jong Chol, yang dirilis Polisi Kerajaan Malaysia. Polisi juga masih memburu sejumlah orang yang diduga terkait pembunuhan saudara tiri Pemimpin Korea Utara tersebut. Reuters
TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Ahli teknologi informasi atau IT berkewarganegaraan Korea Utara yang ditahan polisi Malaysia karena diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam akan dideportasi ke negaranya. Ri Jong-chol, 46 tahun, nama ahli IT asal Korea Utara itu, dipastikan tidak akan dituntut dan diadili di Malaysia.
"Ri diperkirakan akan dideportasi. Kejaksaan Agung tidak akan mendakwanya," kata seorang sumber kepada Channel News Asia, Kamis, 2 Maret 2017.
Belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung Malaysia tentang rencana dan alasan mendeportasi ahli IT Korea Utara yang berstatus tersangka pembunuh Kim Jong-nam tersebut. Namun masa penahanannya akan berakhir besok, 3 Maret 2017.
"Akan diputuskan hari Jumat saat masa penahanannya berakhir," ucap Jaksa Agung Mohamed Apandi kepada Channel News Asia.
Ri memiliki keahlian di bidang perangkat lunak teknologi informasi. Dia ditangkap pada 17 Februari 2017 di apartemennya atau empat hari setelah Kim Jong-nam tewas di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Ahli IT ini diduga berperan sebagai sopir yang membawa empat pria warga Korea Utara yang masih diburu polisi Malaysia. Keempatnya diduga intelijen Korea Utara yang berperan sebagai dalang yang merancang pembunuhan Kim Jong-nam.
Menurut Wakil Kepala Kepolisian Malaysia Noor Rashid Ibrahim, Ri masuk Malaysia pada 2016 dan bekerja di sebuah departemen teknologi informasi di perusahaan Tombo Enterprises. Namun pihak Tombo membantah pernah mempekerjakan Ri.
King Jong-nam tewas diracun oleh tersangka Doan Thi Huong, warga Vietnam, dan Siti Aisyah dari Indonesia di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Racun mematikan VX ditemukan pada wajah dan mukosa mata Kim Jong-nam.
Siti Aisyah dan Doan kemarin menjalani sidang pertama di pengadilan Sepang dengan dakwaan melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam. Keduanya diancam hukuman mati.