TEMPO.CO, Petaling Jaya - Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi menegaskan, Malaysia menolak permintaan delegasi Korea Utara mengambil jenazah Kim Jong-nam dan membebaskan tersangka pembunuhan warganya itu.
Zahid meminta delegasi Korea Utara menghormati proses hukum Malaysia. Permintaan Korea Utara baru akan dipertimbangkan jika seluruh sistem hukum telah dilaksanakan.
Berita terkait: Delegasi Korut Tiba di Malaysia Mau Ambil Jasad Kim Jong-nam
"Sebagaimana dikatakan Perdana Menteri Najib Razak, semua pihak harus menghormati sistem hukum negara kami," kata Zahid, seperti dilansir Free Malaysia Today, Rabu, 1 Maret 2017.
"Kami dapat mempertimbangkan permintaan delegasi Korea Utara hanya jika seluruh prosedur investigasi dilakukan. Sekarang sedang mengarah pada kesimpulan akhir."
Delegasi Korea Utara yang dipimpin Ri Tong-il, mantan Duta Besar Korea Utara untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tiba di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 28 Februari 2017. Ri berujar, kedatangan delegasi Korea Utara ke Malaysia untuk mengambil jenazah Kim Jong-nam.
Berita terkait: Siti Aisyah, Tersangka Pembunuhan Kim Jong-nam Diadili
Sebelumnya, Duta Besar Korea Utara di Kuala Lumpur menyatakan ketidakpercayaannya atas proses penyelidikan hukum di Malaysia. Malaysia diduga memiliki agenda tersembunyi dengan negara asing sehubungan dengan tewasnya Kim Jong-nam.
Zahid, yang juga Menteri Dalam Negeri Malaysia, menuturkan Malaysia tidak punya agenda tersembunyi dalam penyidikan kasus kematian Kim Jong-nam. Malaysia juga tidak khawatir dicap buruk gara-gara kematian Kim Jong-nam dan proses penyidikannya yang dituding ada udang di balik batu.
Berita terkait: Kasus Kim Jong-nam, Malaysia Tuntut Siti Aisyah Dihukum Mati
Kim Jong-nam, anak sulung pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-il, tewas dalam perjalanan ke rumah sakit dari Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Sebelumnya, ia mengaku sakit setelah dua wanita membekap wajahnya dengan kain dan menyemprotkan cairan ke wajahnya.
Belakangan, hasil autopsi menunjukkan cairan itu adalah racun VX yang mematikan serta sudah lama tidak digunakan dan dilarang digunakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dua wanita itu, yakni warga Vietnam dan warga Indonesia, Siti Aisyah, dituntut melakukan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
FREE MALAYSIA TODAY | MARIA RITA