Direktur IMF Lagarde Divonis Bersalah Selewengkan Dana  

Reporter

Selasa, 20 Desember 2016 12:02 WIB

Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) Christine Lagarde. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Paris – Direktur Dana Moneter Internasional (IMF) Christine Lagarde divonis bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dana publik. Tuduhan itu muncul ketika Lagarde menjadi Menteri Keuangan Prancis.

Meski divonis bersalah, Lagarde tak akan masuk bui. “Dia tidak akan menjalani hukuman penjara atau harus membayar denda,” demikian dikutip dari The New York Times, Senin, 19 Desember 2016.

Kasus tersebut bermula saat Lagarde dituduh lalai oleh seseorang dalam posisi otoritas publik, yaitu berkaitan dengan kasus arbitrase yang melibatkan Bernard Tapie, seorang taipan yang dekat dengan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy. Dalam kasus yang terjadi pada 2007, Tapie menerima lebih dari US$ 430 juta sebagai penyelesaian sengketa dengan bank Credit Lyonnais yang sebagian milik pemerintah Prancis. Besarnya pemberian uang tersebut membuat marah publik Prancis.

Atas vonis hakim, beberapa penasihat Lagarde menyarankan agar mengambil tindakan untuk mengajukan permohonan banding atas keputusan arbitrase itu. Tapi dia menolak karena, kata pengacara Lagarde, hal itu akan mengakibatkan tuntutan hukum baru yang tinggi oleh Tapie. Lagarde bekukuh mengaku tidak bersalah selama persidangan karena menyebut tuduhan bermotif politik.

Kasus ini didengar oleh pengadilan Prancis, Cour de Justice de la République, pengadilan yang didirikan pada 1993 khusus untuk mempertimbangkan kasus pidana terhadap pejabat pemerintah. Pengadilan itu terdiri atas 12 anggota parlemen Prancis dan tiga hakim agung.

Jaksa telah menghentikan penyelidikan terhadap Lagarde pada September 2015. Namun pengadilan khusus menuntut Lagarde diadili. Keputusan itu juga bertentangan dengan pandangan kasus ini oleh jaksa. Jaksa mengatakan bukti terhadap Lagarde sangat lemah.

Saat ini Lagarde dapat meminta banding dengan alasan prosedural ke pengadilan pidana tertinggi Prancis, Cour de Kasasi. Namun pengacara Lagarde menyarankan agar tidak memohon banding karena tidak ada hukuman apa pun. Posisi Lagarde di IMF pun kini berada di bawah pengawasan.

Dalam pertemuan dewan eksekutif IMP pada Senin, 19 Desember, dewan menawarkan dua opsi, yaitu dewan bisa meminta pengunduran diri segera Lagarde atau Lagarde mengundurkan diri secara sukarela. Namun pilihan itu dianggap membutuhkan waktu, mengingat bahwa dewan hanya memiliki masa jabatan kedua pada Februari nanti.

THE NEW YORK TIMES | DANANG FIRMANTO



Berita terkait

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

6 jam lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

9 jam lalu

Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

Nama Beyonce akan masuk ke dalam Kamus Prancis Le Petit Larousse edisi terbaru tahun ini dengan definisi sebagai penyanyi R&B dan pop Amerika.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

16 jam lalu

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

Universitas Sciences Po di Paris menolak tuntutan mahasiswa untuk memutus hubungan dengan universitas-universitas Israel.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

1 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Champs-Elysees di Paris Bakal Disulap jadi Tempat Piknik Raksasa, Diikuti 4.000 Orang

1 hari lalu

Champs-Elysees di Paris Bakal Disulap jadi Tempat Piknik Raksasa, Diikuti 4.000 Orang

Setiap peserta akan diberikan keranjang piknik gratis yang dikemas sampai penuh oleh sejumlah pemilik restoran ikonik di jalanan Kota Paris itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

2 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya