TEMPO Interaktif, Jakarta:Warga negara Indonesia yang ditahan di Filipina, Tamsil Linrung, tidak memberi jawaban tegas tentang status dirinya setelah dibebaskan pihak kepolisian setempat. "Kalau release (dari Presiden) Arroyo murni, tapi surat dari imigrasi bersyarat, cekal dari Filipina," demikian isi pesan pendek yang sampai ke Tempo News Room, Sabtu (20/4) dini hari. Pesan tersebut diberikan menanggapi pertanyaan seputar kejelasan statusnya, setelah dinyatakan bebas pihak kepolisian Filipina. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Luar Negeri Hasan Wirayuda, menyatakan Tamsil Linrung dan Jamal Balfast mendapat status bebas murni. "Tamsil dan Jamal keduanya bebas murni dan bisa segera kembali ke Indonesia," ujar Hassan. Namun, pendapat berbeda keluar dari Manila. Triyogo Djatmika, Kepala Bagian Penerangan Kedubes RI di Filipina menyatakan, saat ini, Tamsil dan Balfast berada di bawah pengawasan KBRI dan belum bisa meninggalkan Filipina. Tamsil sendiri, yang kebetulan tidak bisa dihubungi dengan lewat saluran internasional dan hanya bisa dihubungi menggunakan pesan pendek, mengirim pesan bahwa sejak pukul 23.14 waktu Filipina (satu jam lebih awal dari waktu Jakarta) dirinya berada di wisma KBRI di Manila. Sebelum itu, Tamsil sempat mengungkapkan kembali niatnya untuk tidak buru-buru kembali ke Indonesia. Dia akan menunggu perkembangan Agus Dwikarna yang belum bisa dibebaskan. Namun, ketika ditanya sampai kapan berada di bawah pengawasan KBRI dan bisa kembali ke Indonesia, sebuah pesan kembali diterima Tempo News Room, "Sampai Senin, 22 April." (Multazam)
Berita terkait
Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan
9 menit lalu
Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan
Pengamat politik menilai, gagasan Presidential Club Prabowo mungkin saja hasil dari melihat transisi kepemimpinan Indonesia yang seringkali ada ketegangan.