Marzuki Darusman Dorong RI Dukung Resolusi Korea Utara
Editor
Yudono Yanuar Akhmadi
Rabu, 16 September 2015 19:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Marzuki Darusman, Pelapor Khusus PBB untuk HAM di Korea Utara, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia harus mengubah sikap dan mengikuti arus utama internasional yang mendukung resolusi Korea Utara.
Ini diungkapkannya saat menjadi pembicara dalam seminar "Pendekatan ASEAN terhadap HAM di Korea Utara", di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu, 16 September 2015. "Sekarang saatnya meyakinkan pemerintah Indonesia untuk tidak bersikap netral terhadap masalah Korea Utara,” katanya.
Menurut Marzuki, pemerintah saat ini sudah mengalami kemajuan. “Kalau dulu pemerintah menolak resolusi, sekarang sudah maju menjadi abstain,” katanya. Resolusi Korea Utara oleh PBB telah ditandatangani 160 negara. Menurutnya, persoalan Korea Utara menjadi penting setelah munculnya perhatian dunia internasional, melalui PBB, terhadap masalah HAM di Korea Utara.
Marzuki juga mengatakan bahwa Korea Utara satu tahun terakhir berada dalam kondisi yang krusial dan kritis. Menurutnya, persoalan yang muncul tidak hanya menjadi persoalan politik, tetapi juga hukum internasional. “Pengingkaran HAM terjadi di Korut secara total. Ini bentuk keberhasilan negara menindas rakyatnya dan tubuh warganya dimiliki sepenuhnya oleh negara,” katanya.
Ia menceritakan bahwa setelah PBB tidak menoleransi indikasi pelanggaran HAM di Korea Utara, banyak organisasi yang masuk ke Korea Utara. Dari sana tergambar kekejian pemerintah terhadap warganya. “Ditemukan 4—5 kamp tahanan politik, tetapi setiap kali menjadi sorotan, kamp tersebut dipindahkan ke tempat lain,” katanya. Ia menambahkan bahwa saat ini penduduk Korea Utara dalam keadaan yang tidak berdaya dalam menghadapi tekanan pemerintahnya.
Ia berharap dengan ada pendekatan ASEAN terhadap permasalahan Korea Utara mengindikasikan adanya pendekatan regional dalam menangani HAM. Ia mengingatkan bahwa sejarah Asia Tenggara adalah sejarah yang berangkat dari imperialisme yang sama keadaanya dengan Korea Utara. Selain itu, ia juga berharap bahwa pemahaman terhadap masalah HAM Korea Utara dapat mendorong untuk memikirkan penyelesaiannya.
Namun Duta Besar Republik Demokratik Rakyat Korea (Korea Utara) untuk Indonesia, Ri Jong-ryul, 59 tahun, sebelumnya, mengatakan terjadi salah paham yang serius dalam memahami situasi hak asasi manusia di Korea Utara. Untuk membantu masyarakat internasional, Asosiasi Korea Utara untuk Studi HAM telah mempublikasikan laporan lengkapnya pada akhir September 2014.
“Laporan itu komprehensif dan detail, termasuk sejarah upaya-upaya yang dilakukan pemerintah Korea untuk melindungi dan mempromosikan HAM, kenyataan, serta banyak kendala untuk memastikan pelaksanaan HAM dan kewajiban internasional. Laporan ini untuk mengkonter laporan AS dan yang lainnya,” ujar Jong-ryul kepada pers 16 Oktober 2014. Ia malah menuding Komisi Penyelidikan Situasi HAM PBB merupakan boneka Amerika Serikat.
ARKHELAUS WISNU