Pengungsi perempuan Suriah berdiri di luar tenda mereka, di sebuah kamp pengungsi, di Nizip, provinsi Gaziantep, Suriah (26/3). Dua tahun setelah pemberontak meraih setengah kota, dengan pasukan pemerintah menyerang di tiga wilayah. REUTERS/Murad Sezer
TEMPO.CO, Damaskus – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon menuding semua pihak yang terlibat perang saudara di Suriah telah melakukan pelanggaran hukum internasional lantaran mempersulit pengiriman bantuan ke negara itu.
“Ribuan orang tidak mendapatkan perawatan medis, termasuk obat-obatan yang sangat mereka butuhkan untuk menyelamatkan jiwa,” kata Ban, seperti dikutip BBC, Kamis, 24 April 2014.
Ban telah mendesak Dewan Keamanan PBB supaya bertindak dengan menerapkan resolusi yang benar. Resolusi mengenai akses bantuan yang lebih besar ini sebenarnya telah disahkan pada Februari lalu, tapi pelaksanaannya belum juga maksimal. (Baca: DK PBB Setujui Resolusi Bantuan Kemanusiaan Suriah)
Dalam resolusi tersebut, Ban juga melaporkan bantuan vital, termasuk obat-obatan dan perawatan medis bagi 3,5 juta warga sipil Suriah, telah ditolak. Karena itu, ia meminta semua pihak mengizinkan bantuan melintasi perbatasan garis konflik, sehingga warga sipil bisa diselamatkan.
Konflik di Suriah telah dimulai sejak Maret 2011, setelah pengunjuk rasa ditembaki pasukan keamanan. Perang saudara antara pemberontak, termasuk militan Islam yang berafiliasi dengan Al-Qaidah, dan pasukan pemerintah telah menewaskan setidaknya 150 ribu jiwa. (Baca: Perang Suriah Menelan 150 Ribu Jiwa)