Indonesia Pantau Traktat Perdagangan Senjata
Editor
Natalia Santi
Senin, 30 September 2013 20:47 WIB
TEMPO.CO, New York –Indonesia masih terus memantau perkembangan perdebatan soal traktat perdagangan senjata (Arms Trade Treaty/ATT). Meski mendukung terdapatnya suatu pengaturan global mengenai perdagangan senjata sebagaimana tertuang dalam ATT, Indonesia masih belum dapat menandatanganinya.
“Masih sama… traktat masih berlum berlaku dan kita masih memantau, karena terdapat beberapa ketentuan yang berisi kondisionalitas dan kita akan monitor pelaksanaannya,” kata Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri Indonesia, Hasan Kleib kepada Tempo, Senin, 30 September 2013.
Meski demikian Indonesia meyakini selain dapat mengurangi penderitaan manusia (human suffering), ATT juga dapat meningkatkan saling percaya antar negara, serta mempromosikan perdamaian internasional.
Walaupun Indonesia sejak awal telah terlibat aktif dalam pembahasan traktat dan mendukung penuh pengaturan internasional di bidang persenjataan, namun Indonesia telah memutuskan untuk mengambil posisi abstain karena terdapat beberapa ketentuan di dalam traktat yang tidak sejalan dengan posisi dasar Indonesia.
Berbagai ketentuan dalam traktat tersebut tidak memberikan keseimbangan yang utuh antara kepentingan negara eksportir dan negara importir. Dalam traktat antara lain negara-negara eksportir telah diberikan kewenangan penuh secara sepihak untuk menilai terdapat atau tidaknya potensi bahwa transfer senjatanya dapat saja digunakan dan/atau memfasilitasi pelanggaran HAM.
Dengan posisi abstain tersebut, di satu pihak mencerminkan dukungan bagi adanya pengaturan global perdagangan senjata, namun di lain pihak tetap membuka kemungkinan untuk bergabung menjadi negara pihak setelah dilakukan kajian yang lebih mendalam oleh seluruh pemangku kepentingan dalam negeri, guna memastikan bahwa kepentingan nasional khususnya di bidang alutsista akan terjamin.
Setelah pembahasan selama 7 tahun, Traktat tersebut tidak dapat disepakati secara konsensus sehingga diadakan pemungutan suara dan disahkan di Majelis Umum PBB pada tanggal 2 April 2013. Traktat tersebut sudah mulai terbuka untuk ditandatangani oleh negara-negara anggota PBB sejak tanggal 3 Juni 2013. Hingga kemarin, sudah 108 negara menandatangani ATT.
NATALIA SANTI