TEMPO.CO , Jerusalem - Setelah kaum ulama, kini giliran Parlemen Israel mengecam larangan sunat di Jerman. Selain Islam, tradisi sunat bagi kaum pria juga diwajibkan oleh Yahudi.
Sebuah pengadilan daerah di Cologne baru-baru ini memutuskan bahwa menyunat anak laki-laki apapun alasannya adalah bentuk kekerasan fisik, dan karenanya harus dilarang. Tak hanya karena alasan agama, bahkan jika orang tua setuju pun sunat tetap dilarang.
Sunat dari bayi laki-laki adalah ritual agama yang mendasar bagi umat Yahudi.
Kecaman itu disampaikan setelah komite Parlemen bertemu dengan duta besar Jerman untuk Israel, Andreas Michaelis. Putusan itu sangat sensitif mengingat sejarah Jerman yang kelam dengan Yahudi. Selama Perang Dunia II, diperkirakan 6 juta kaum Yahudi tewas akibat Holocaust.
Ketua Komite Danny Danon mengatakan pembicaraan mengenai pembatasan sunat di Jerman itu sebagai "satu jam paling gelap."
Michaelis mengatakan kepada komite itu bahwa Jerman tengah bekerja untuk mengatasi masalah tersebut. Ia juga menyatakan larangan itu hanya diberlakukan di satu negara bagian saja, tidak di seluruh Jerman.