TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan perpanjangan waktu bagi empat warga Indonesia yang bekerja di negeri itu, yang terancam hukuman mati, untuk meneruskan proses pemaafan dan islah. Perpanjangan waktu itu diberikan selama tiga bulan.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, menjelaskan pernyataan penambahan waktu itu disampaikan oleh Raja Abdullah, Kamis lalu, melalui nota diplomatik via Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.
"Raja Arab Saudi memberi perpanjangan waktu buat WNI yang menghadapi hukuman mati bahwa siapa pun pengacara yang ditugasi oleh Kedutaan Republik Indonesia bisa melakukan pendekatan kepada para keluarga korban," ujar Michael dalam briefing media di Kementerian Luar Negeri kemarin.
Salah seorang WNI yang waktunya diperpanjang adalah Tuti Tursilawati, tenaga kerja Indonesia asal Majalengka, Jawa Barat, yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi. Ia rencananya dieksekusi setelah Hari Raya Idul Adha tahun ini. Namun sang raja belum mengeluarkan surat persetujuan atas pelaksanaan hukuman mati (qisas) itu.
"Ini adalah respons positif atas permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," tulis Michael, dalam siaran pers yang diterima Tempo, kemarin. Perpanjangan waktu selama tiga bulan ini diberikan agar permohonan maaf dari pihak keluarga korban dapat terus dilanjutkan.
Berdasarkan ketentuan hukum di Arab Saudi, pihak keluarga merupakan satu-satunya pihak yang dapat menolong terpidana dari hukuman mati di Arab Saudi.
Michael juga menambahkan bahwa keputusan perpanjangan waktu ini dikeluarkan menjelang pertemuan Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa dan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Saud Al Faisal. Keduanya dijadwalkan bertemu di Riyadh, Arab Saudi, Selasa pekan depan.
Berdasarkan data terakhir yang diterima, terhitung dari pertengahan 2011 hingga saat ini, terdapat 62 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dari angka tersebut, 23 orang telah terbebas dari ancaman hukuman mati bulan lalu.
ISTMAN MP | DWI A
Berita terkait
Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga
24 hari lalu
Arab Saudi membuat aturan baru untuk pekerja rumah tangga yang akan melindungi hak pekerja maupun majikan.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain
31 Januari 2024
KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun 2012 di Kemnaker.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker
25 Januari 2024
Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaEks TKW Indonesia di Hong Kong Disiksa Majikan, Menang Kompensasi Rp 1,6 M
14 Februari 2023
Seorang bekas TKW asal Indonesia disiksa di Hong Kong hingga luka fisik dan batin. Ia mendapat kompensasi sebesar Rp 1,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Sebut Jaminan Hak Asasi Pekerja Migran Masih Luput dari Perhatian
18 Desember 2022
Kondisi pekerja migran bertambah berat dengan merebaknya virus Covid-19. Banyak terjebak di penampungan sementara.
Baca SelengkapnyaKorea Selatan Hadapi Ageing Population, Peluang Tingkatkan Pengiriman TKI Terampil
17 September 2022
Kementerian Luar Negeri RI mendorong peningkatan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) terampil atau semi terampil ke Korea Selatan
Baca SelengkapnyaKemnaker: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Tidak Berlaku bagi yang Sudah Terdaftar
16 Juli 2022
Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia.
Baca SelengkapnyaMalaysia Respon Penghentian TKI dari Indonesia: Bisa Cari dari Negara Lain
15 Juli 2022
Mendagri Malaysia bereaksi keras atas keputusan pemerintah Indonesia yang menghentikan pengiriman tenaga kerja migran ke negara tersebut.
Baca SelengkapnyaAirlangga: Kita Gagal Kembangkan Dana Pensiun, Kalah dari Malaysia dan Singapura
30 Mei 2022
Airlangga Hartarto mengatakan total aset asuransi dan dana pensiun hanya kurang dari 20 persen terhadap Produk Domestik Bruto pada 2020.
Baca SelengkapnyaIndonesia Minta Gaji PRT Rp 5 Juta, Malaysia Hanya Kabulkan Rp 4 Juta
14 April 2022
Malaysia hanya mau membayar gaji PRT 4 juta, berbeda dengan pernyataan Dubes RI yaitu Rp 5 juta.
Baca Selengkapnya