Seperti dilaporkan radio Nederland, RMS mengajukan dua tuntutan. Pertama, meminta agar Perdana Menteri Belanda Balkenende menjawab surat serta melaksanakan tuntutan RMS. Surat itu berisi desakan agar Balkenende "memaksa" Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berdialog dengan RMS. Selain itu mereka juga meminta agar Indonesia menghormati HAM.
Yang tak kalah penting, jika dialog berlangsung, mereka akan menanyakan dimana makam presiden pertama RMS, Soumokil yang dieksekusi Soeharto pada tahun 1966 itu.
Tuntutan kedua, RMS meminta agar pengadilan Den Haag memerintahkan penangkapan dan pemeriksaan presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di pengadilan. Ini penting karena sebagai pemimpin tertinggi negara Indonesia, Yudhoyono bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Maluku.
"Tuntutan tersebut kami tolak," kata juru bicara pengadilan Den Haag. Pengadilan kemudian memungut biaya gugatan kepada RMS.
Sedangkan pengacara RMS Egbert Tahitu Tahu mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan ini.
REUTERS I DE VOLKSKRANT I PGR
Baca Juga Berita Lainnya:
Ikan Drakula dan Tokek Berlipstik Ditemukan
Tiger Woods Peselingkuh Terburuk Abad Ini
Babe Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Gara-gara UFO, Bandara Ditutup
Prasasti Abad 14 Ditemukan di Sungai Cikapundung