Dia harus membayar denda sebesar US$650 atau sekitar Rp 5,8 juta berdasarkan peraturan pelarangan berpakaian yang dapat menyembunyikan identitasnya.
"Sejak Januari, Kota mengadopsi pelarangan memakai burqa di depan publik dan di sekitarnya,' kata polisi Novara Mauro Franzinelli.
Muslimah kelahiran Tunisia saat menerima denda sedang berada di luar kantor pos bersama suaminya. Dia mengenakan pakaian menutup seluruh aurat termasuk wajah dan kedua matanya.
Franzinelli mengatakan, perempuan tersebut memiliki hak menyampaikan keberatan atas denda yang dijatuhkan.
Novara, berada di sebelah kawasan Piedmont, sebelah timur laut Italia sekaligus menjadi bentang Liga Utara, sebuah partai antiimigrasi yang juga beraliansi dengan partai konservatif pemerintah.
Denda ini dijatuhkan seminggu setelah parlemen Belgia menyetujui pelarangan bagi Muslimah menutup seluruh wajahnya di muka umum. Prancis pun mengadopsi hukum serupa.
AL JAZEERA | CHOIRUL