TEMPO Interaktif, Manila - Mahkamah Agung Filipina kemarin memutuskan partai gay bernama Ang Ladlad boleh mengikuti pemilihan umum 10 Mei mendatang. Sebelumnya, partai yang berarti Di Luar Kloset dalam bahasa Tagalog ini dilarang ikut karena melanggar karena dianggap tidak bermoral dan menghina penganut Kristen dan Islam.
Sebanyak 15 hakim agung mengambil keputusan itu secara bulat. Menurut mereka Ang Ladlad memenuhi semua syarat sebagai partai politik yang bisa mengikuti pesta demokrasi. Selain itu, tidak ada undang-undang yang menentang homoseksualitas di Dfilipina.
“Saya merasa dibela,” kata pemimpin partai homo itu, Danton Remoto, profesor bahasa Inggris dari Universitas Ateneo de Manila. Ia menambahkan Ang Ladlad telah memperjuangkan pengakuan dan pengesahan terhadap kelompok itu selama tujuh tahun terakhir.
Komisi Pemilu Filipina November tahun lalu menimbulkan kontroversi di kalangan gay dan kaum liberal ketika memutuskan Ang Ladlad tidak bisa mengikuti pemilu. Tiga pejabat komisi itu mengutip Al-Quran dan Injil yang menyatakan Ang Ladlad mengenalkan kepada generasi muda sebuah lingkungan yang bertentangan dengan ajaran agama yang ada di Filipina.