Fiji Vonis Delapan Perencana Pembunuh Pemimpin Militer
Reporter
Editor
Sabtu, 6 Maret 2010 09:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Fiji memvonis delapan terdakwa kasus rencana pembunuhan pemimpin militer negara itu, Perwira Angkatan Laut Frank Bainimarama, pada 2007. Kedelapan pria itu dipenjara tiga sampai tujuh tahun.
Hakim Paulus Madigan mengatakan hukuman dijatuhkan sebagai konsekuensi terhadap para pelaku yang merencanakan pembuhunan yang mungkin "tak terpikirkan".
Bainimarama merebut kekuasaan di Fiji dalam kudeta pada 2006. Bainimarama menyatakan pemilu hanya bisa dihidupkan kembali pada 2014.
Kedelapan orang itu ditangkap pada November 2007 terkait dugaan persekongkolan melawan Bainimarama dan empat pejabat senior militer serta pejabat kabinet.
Madigan mengatakan Fiji menjadi negara yang sangat rapuh pada saat peralihan kekuasaan. "Apakah rencana itu berhasil, konsekuensi yang tak terpikirkan. Rencana dari para terdakwa itu mementingkan kelopok sendiri, sembrono, dan serakah"," kata dia.