Israel Kembali Serang Warga Sipil, Deretan Hukum Internasional yang Dilanggar Negara Zionis Itu
Reporter
Savina Rizky Hamida
Editor
Hisyam Luthfiana
Selasa, 15 Oktober 2024 07:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Israel hingga kini masih melanjutkan serangan brutal ke Jalur Gaza. Meski resolusi Dewan Keamanan PBB menyerukan gencatan senjata, Israel semakin brutal. Teranyar, muncul laporan warga sipil di Deir Al-Balah, Jalur Gaza tengah terbakar karena serangan udara ke tenda pengungsi. Tudingan Israel melakukan genosida di Mahkamah Internasional ditengarai semakin menguat.
Atas serangan yang terus dilakukan, negara zionis itu didakwa telah melanggar hukum Internasional, terutama soal pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Berikut hal-hal yang dilanggar oleh pemerintah Israel:
1. Kejahatan terhadap warga sipil
Dikutip dari OHCHR, Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB telah menetapkan bahwa Israel telah kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan dengan serangan yang merugikan warga sipil. Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB menyebut jika wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur telah ditemukan adanya pelanggaran terhadap warga sipil. Bahkan hingga saat masih saja terjadi berbagai diskriminasi dan pelanggaran HAM yang menyasar orang-orang Palestina sejak serangan yang dimulai dari kelompok Hamas Palestina yang terhitung sejak 7 Oktober 2023 lalu.
2. Penyiksaan dan kekerasan seksual berbasis gender terhadap tahanan Palestina
Laporan soal kekerasan tak cuma soal fisik, ditemukan pula kekerasan dalam bentuk-bentuk lain seperti, kekerasan seksual yang berbasis gender tertentu. Lebih lanjut, temuan ini diduga menjadi bagian dari prosedur operasi Pasukan Keamanan Israel. Di Tepi Barat, komisi ini juga menemukan bahwa pasukan Israel melakukan tindakan kekerasan seksual, penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi atau kejam serta penghinaan terhadap martabat pribadi, yang semuanya merupakan kejahatan perang. Lebih jauh, Komisi menemukan bahwa pemerintah Israel dan pasukan Israel mengizinkan, mendukung, dan memicu kampanye kekerasan pemukim terhadap komunitas Palestina di Tepi Barat.
3. Menargetkan fasilitas kesehatan
Dalam temuan PBB Israel diduga sengaja menargetkan para tenaga dan fasilitas medis. Israel menargetkan hak atas kesehatan itu sendiri dengan dampak merugikan jangka panjang yang signifikan pada penduduk sipil. Anak-anak khususnya menanggung beban serangan ini, menderita baik secara langsung maupun tidak langsung akibat runtuhnya sistem kesehatan.
4. Mengusir penduduk dari tempat tinggalnya
Selama gempuran serangan yang dilakukan, Israel mengeluarkan ratusan perintah evakuasi kepada orang-orang di Gaza utara dan lokasi lainnya. Komisi kemudian menemukan bahwa Israel serta merta menggusur warga dari tempat tinggalnya tanpa menyediakan waktu yang cukup untuk melakukan evakuasi dengan aman. Lebih jauh lagi, rute evakuasi dan area yang ditetapkan sebagai aman terus-menerus diserang oleh pasukan Israel. Semua ini merupakan pemindahan paksa.
Dikutip dari Al-Jazeera, tindakan Israel termasuk juga pembangunan dan perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, penggunaan sumber daya alam di wilayah tersebut, aneksasi dan penerapan kontrol permanen atas tanah dan kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina – yang semuanya dikatakan melanggar hukum internasional.
SAVINA RIZKY HAMIDA MAGANG PLUS | ANTARA | Al JAZEERA | OHCHR
Pilihan Editor: Jerman Sebut Serangan Terbaru Israel di Gaza Mengerikan