Pengacara Gaza: Tidak Ada Alasan untuk Penundaan Surat Perintah Penangkapan ICC
Editor
Ida Rosdalina
Jumat, 11 Oktober 2024 02:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sudah lebih dari empat bulan sejak kepala jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, mengumumkan bahwa ia mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta para pemimpin Hamas.
Namun, ruang praperadilan pengadilan yang berbasis di Den Haag belum menyetujui surat perintah tersebut.
"Ini sangat kontras dengan apa yang telah dilakukan oleh pengadilan lain dalam konteks lain, misalnya di Ukraina, dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan dalam beberapa minggu," kata Triestino Mariniello, seorang profesor hukum di Liverpool John Moores University dan anggota tim hukum yang mewakili para korban Gaza di hadapan ICC sejak 2020, kepada Al Jazeera.
"ICC sejauh ini telah gagal memberikan keadilan bagi para korban Palestina dan secara mengejutkan menunda keputusan apa pun terkait penerbitan surat perintah penangkapan, yang memungkinkan negara dan badan-badan politik untuk mencampuri pekerjaan pengadilan," katanya.
"Hanya dengan menempatkan penundaan ini ke dalam konteks yang lebih luas, kita tahu bahwa Mahkamah Pidana Internasional, seperti yang juga diungkapkan oleh para jurnalis investigasi, telah berada di bawah tekanan yang luar biasa dan juga ancaman dari berbagai negara dan juga oleh individu," tambah Mariniello.
Dia mencatat bahwa penundaan tersebut mungkin "disebabkan oleh tekanan ini" tetapi menekankan bahwa "setidaknya dari perspektif hukum, tidak ada pembenaran" untuk hal tersebut.
Penyelidikan PBB: Israel Lakukan “Pemusnahan” di Gaza
Sementara itu, penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan bahwa mereka menemukan bahwa Israel melakukan kebijakan bersama untuk menghancurkan sistem perawatan kesehatan Gaza dalam invasinya, sebuah tindakan yang merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan.
Sebuah pernyataan dari mantan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Navi Pillay, yang dirilis menjelang laporan lengkap menuduh Israel melakukan "serangan tanpa henti dan disengaja terhadap personel dan fasilitas medis" dalam perang tersebut.
"Anak-anak khususnya telah menanggung beban terberat dari serangan-serangan ini, menderita baik secara langsung maupun tidak langsung akibat runtuhnya sistem kesehatan," kata Pillay, yang laporannya akan dipresentasikan di hadapan Majelis Umum PBB pada 30 Oktober mendatang, seperti dilansir Al Jazeera.
Pernyataan penyelidikan PBB juga menuduh pasukan Israel dengan sengaja membunuh dan menyiksa petugas medis, menargetkan kendaraan medis dan membatasi izin bagi pasien untuk meninggalkan Jalur Gaza yang terkepung.
Pilihan Editor: ICC Secara Resmi Minta Semua Pihak Gunakan Istilah Negara Palestina