Ini Arti Pentingnya Fatwa Hukum ICJ tentang Pendudukan Israel di Palestina

Senin, 22 Juli 2024 19:05 WIB

Para delegasi menghadiri keputusan mengenai permintaan Afrika Selatan untuk memerintahkan penghentian serangan Israel di Rafah di Gaza sebagai bagian dari kasus yang lebih besar yang diajukan ke pengadilan yang bermarkas di Den Haag oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida, di Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag, Belanda 24 Mei 2024. REUTERS/Johanna Geron

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Internasional (ICJ) pekan lalu membacakan fatwa hukum yang dianggap banyak pihak sebagai produk hukum internasional bersejarah dalam isu Israel-Palestina. Fatwa itu seputar konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel sebagai kekuatan pendudukan di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT).

Majelis hakim ICJ membacakannya pada Jumat, 19 Juli 2024, sebagai hasil dari pertimbangan terhadap berbagai pendapat hukum yang disampaikan 49 negara dan tiga organisasi internasional dalam sidang terbuka pada 26 Februari 2024. Indonesia termasuk salah satu negara yang menyampaikan pandangannya saat itu, diwakili Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.

Adapun, seluruh proses pembentukan fatwa tersebut dimulai atas adanya permintaan dari Majelis Umum PBB. Majelis itu mengajukan dua pertanyaan kepada ICJ, yaitu apa konsekuensi hukum yang timbul dari praktik dan kebijakan Israel di OPT; dan bagaimana praktik serta kebijakan tersebut memengaruhi status hukum pendudukan, lalu apa konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status itu.

Lantas, apa pentingnya fatwa hukum terbaru ICJ? Isi fatwa tersebut antara lain menyatakan keberadaan Israel di OPT melanggar hukum, maka dari itu Israel berkewajiban mengakhiri pendudukannya di Palestina secepat mungkin. ICJ berpendapat semua negara serta PBB mempunyai kewajiban untuk tidak menyikapi situasi yang timbul dari kehadiran Israel di OPT sebagai sesuatu yang sah.

ICJ juga berpendapat Israel mempunyai kewajiban untuk melakukan perbaikan atas kerugian yang ditimbulkan terhadap semua orang atau badan hukum yang bersangkutan di Palestina. Majelis Umum PBB yang meminta fatwa hukum tersebut pun dianjurkan oleh ICJ untuk mempertimbangkan cara yang tepat untuk segera mengakhiri kehadiran Israel di Palestina.

Sebelum mencapai kesimpulan, para hakim ICJ menjabarkan berbagai pertimbangannya dalam lingkup pertanyaan yang diajukan Majelis Umum PBB. Dokumen akhir fatwa hukum yang diunggah ICJ mencapai 83 halaman.

Abdul Kadir Jailani, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika di Kementerian Luar Negeri, menggarisbawahi satu hal dalam argumentasi para hakim. Ia menjelaskan selama ini Israel selalu menggunakan dasar sejarah untuk mendukung klaim mereka atas wilayah Palestina dan hak membangun pemukiman di sana. Namun, konteks sejarah itu tidak dipertimbangkan oleh para hakim ICJ dalam fatwa hukumnya.

Tim hakim telah mencatat argumen dari dua partisipan sidang terbuka pada Februari 2024, bahwa “ikatan sejarah yang mendalam dan klaim sah Israel” atas wilayah Palestina telah diabaikan dalam rumusan pertanyaan Majelis Umum PBB. Merespons hal tersebut, tim hakim mengatakan mereka tidak diminta untuk menyatakan klaim sejarah mengenai OPT, dan tidak ada informasi yang diberikan kepada ICJ untuk mendukung klaim sejarah itu.

Oleh karenanya, Kadir menjelaskan, arti penting fatwa tersebut adalah ICJ menyatakan bangsa Palestina berhak menentukan nasibnya sendiri, dan status Israel di wilayah-wilayah Tepi Barat, Jalur Gaza dan Sungai Yordan adalah sebagai kekuatan pendudukan.

“Dengan demikian, kalau dia sebagai occupying power (kekuatan pendudukan) Israel tidak pernah memiliki wilayah itu dan dia tidak pernah memiliki hak atas apa pun juga,” kata Abdul Kadir. Poin argumen yang ia garisbawahi selanjutnya adalah ICJ berpandangan Israel telah melakukan aneksasi atau pencaplokan tanah Palestina dengan menggunakan kekerasan.

“Mahkamah berpendapat bahwa kebijakan dan praktik Israel sama saja dengan melakukan aneksasi terhadap sebagian besar Wilayah Pendudukan Palestina,” demikian bunyi salah satu poin fatwa terbaru ICJ.

L. Amrih Jinangkung, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional di Kementerian Luar Negeri RI mengatakan fatwa hukum yang bersejarah ini memenuhi harapan besar masyarakat internasional terhadap ICJ. Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan negara Palestina.

Pilihan editor: Joe Biden Mengundurkan Diri dari Pilpres AS 2024, Begini Reaksi Rusia

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Advertising
Advertising

Berita terkait

Aktivis AS Bakar Diri Dekat Konsulat Israel, Protes Genosida di Gaza

1 jam lalu

Aktivis AS Bakar Diri Dekat Konsulat Israel, Protes Genosida di Gaza

Seorang aktivis AS bakar diri di depan Konsulat Israel di Boston, Amerika Serikat sebagai protes terhadap genosida di Gaza

Baca Selengkapnya

Blokade Israel Bisa Memicu kelaparan di Gaza karena Toko Roti Tutup

2 jam lalu

Blokade Israel Bisa Memicu kelaparan di Gaza karena Toko Roti Tutup

Blokade Israel yang terus berlanjut memaksa lima dari enam toko roti yang beroperasi di wilayah Gaza utara tutup. Kelaparan di Gaza utara

Baca Selengkapnya

Olimpiade Catur 2024 Babak ke-5: Tim Catur Putri Indonesia Tekuk Palestina, Tim Putra Harus Mengalah dari Georgia

2 jam lalu

Olimpiade Catur 2024 Babak ke-5: Tim Catur Putri Indonesia Tekuk Palestina, Tim Putra Harus Mengalah dari Georgia

Pada babak ke-5 Olimpiade Catur 2024 di Budapest Hungaria, tim catur putri Indonesia kalahkan Palestina, sehari sebelumnya tak bisa imbangi Iran.

Baca Selengkapnya

Bruno Mars Hanya Repost Unggahannya, Mutia Ayu: Mimpi Apa Aku, Ya Allah

4 jam lalu

Bruno Mars Hanya Repost Unggahannya, Mutia Ayu: Mimpi Apa Aku, Ya Allah

Mutia Ayu bereaksi histeris mengetahui unggahannya menjadi satu-satunya yang di-repost Bruno Mars.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Yordania Mundur dari Jabatan Beberapa Hari Setelah Terpilih

9 jam lalu

Perdana Menteri Yordania Mundur dari Jabatan Beberapa Hari Setelah Terpilih

PM Yordania mundur dari jabatannya hanya beberapa hari setelah diambil sumpah.

Baca Selengkapnya

Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

10 jam lalu

Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

PM Israel Benjamin Netanyahu disebut sengaja membiarkan perang di Gaza berlarut-larut untuk menutupi kasus korupsi yang menyeret dirinya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Profil Pangeran Jepang hingga Pemukim Israel Racuni Hewan Ternak

11 jam lalu

Top 3 Dunia: Profil Pangeran Jepang hingga Pemukim Israel Racuni Hewan Ternak

Top 3 dunia adalah profil Pangeran Hisahito, penerus takhta Jepang hingga pemukim Israel racuni hewan ternak warga Palestina.

Baca Selengkapnya

Houthi Yaman Hujani Israel dengan Rudal, Bunyi Sirine Meraung-raung

21 jam lalu

Houthi Yaman Hujani Israel dengan Rudal, Bunyi Sirine Meraung-raung

Kelompok Houthi Yaman menembakkan rudal ke wilayah Israel. Sirine tanda peringatan bahaya berbunyi kencang.

Baca Selengkapnya

Olimpiade Catur 2024: Tim Catur Putra Indonesia Menahan Hungaria C, Tim Catur Putri Takluk dari Iran

21 jam lalu

Olimpiade Catur 2024: Tim Catur Putra Indonesia Menahan Hungaria C, Tim Catur Putri Takluk dari Iran

Olimpiade Catur 2024 di Budapest, Hungaria menyelesaikan babak ke-4. Tim catur putra Indonesia menahan Hungaria C, tim catur putri kalah dari Iran.

Baca Selengkapnya

Pemukim Ilegal Israel Racuni Ternak Palestina di Tepi Barat

1 hari lalu

Pemukim Ilegal Israel Racuni Ternak Palestina di Tepi Barat

Pemukim Israel meracuni dan membunuh puluhan ternak milik warga Palestina di Tepi Barat.

Baca Selengkapnya