Ahli hukum Inggris Malcom Shaw dan penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Israel Tal Becker menyaksikan hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) mendengarkan permintaan tindakan darurat dari Afrika Selatan, yang meminta pengadilan memerintahkan Israel menghentikan aksi militernya di Gaza dan menghentikan tindakan genosida yang dilakukan terhadap warga Palestina selama perang dengan Hamas di Gaza, di Den Haag, Belanda, 11 Januari 2024. REUTERS/Thilo Schmuelgen
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri mengatakan Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menindaklanjuti advisory opinion atau fatwa hukum terbaru Mahkamah Internasional (ICJ) ihwal pendudukan Israel di Palestina. Pemerintah Indonesia berpendapat fatwa hukum tersebut bersejarah dan memenuhi harapan masyarakat internasional terhadap ICJ.
Majelis hakim ICJ pada Jumat, 19 Juli 2024 membacakan fatwa hukumnya tentang konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT). Fatwa ini merupakan hasil dari pertimbangan ICJ terhadap berbagai pendapat hukum yang disampaikan oleh 49 negara dan tiga organisasi internasional dalam sidang terbuka pada 26 Februari 2024.
Isi fatwa tersebut antara lain menyatakan keberadaan Israel di OPT melanggar hukum, maka dari itu Israel berkewajiban mengakhiri pendudukannya di Palestina secepat mungkin. ICJ juga berpendapat semua negara serta PBB mempunyai kewajiban untuk tidak menyikapi situasi yang timbul dari kehadiran Israel di OPT sebagai sesuatu yang sah.
L. Amrih Jinangkung, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional di Kemlu, mengatakan dengan fatwa hukum ini ICJ telah menegakkan tatanan internasional yang berdasarkan aturan.
“Fatwa hukum yang bersejarah ini memenuhi harapan besar masyarakat internasional terhadap Mahkamah,” kata Amrih dalam pengarahan pers di gedung Kemlu, Jakarta Pusat pada Senin, 22 Juli 2024.
<!--more-->
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah mewakili pemerintah Indonesia dalam mendukung fatwa hukum ini. Menurut dia, fatwa ini berarti hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina.
“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power (kekuatan pendudukan) untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Wilayah Pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Ahad, 21 Juli 2024.
Dalam fatwa tersebut, ICJ juga berpendapat bahwa Israel mempunyai kewajiban untuk melakukan perbaikan atas kerugian yang ditimbulkan terhadap semua orang atau badan hukum yang bersangkutan di Palestina. Majelis Umum PBB yang meminta fatwa hukum tersebut pun dianjurkan oleh ICJ untuk mempertimbangkan cara yang tepat untuk segera mengakhiri kehadiran Israel di Palestina.
“Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan negara Palestina,” ujar Amrih.
Ia mencatat bahwa fatwa hukum ICJ telah mengakomodasi pandangan Indonesia dan sebagian besar negara-negara, sebagaimana yang telah mereka sampaikan dalam sidang Februari lalu di Den Haag, Belanda.