Kemlu: Indonesia akan Ajak Masyarakat Internasional Tindaklanjuti Fatwa Hukum ICJ

Senin, 22 Juli 2024 15:16 WIB

Ahli hukum Inggris Malcom Shaw dan penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Israel Tal Becker menyaksikan hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) mendengarkan permintaan tindakan darurat dari Afrika Selatan, yang meminta pengadilan memerintahkan Israel menghentikan aksi militernya di Gaza dan menghentikan tindakan genosida yang dilakukan terhadap warga Palestina selama perang dengan Hamas di Gaza, di Den Haag, Belanda, 11 Januari 2024. REUTERS/Thilo Schmuelgen

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri mengatakan Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menindaklanjuti advisory opinion atau fatwa hukum terbaru Mahkamah Internasional (ICJ) ihwal pendudukan Israel di Palestina. Pemerintah Indonesia berpendapat fatwa hukum tersebut bersejarah dan memenuhi harapan masyarakat internasional terhadap ICJ.

Majelis hakim ICJ pada Jumat, 19 Juli 2024 membacakan fatwa hukumnya tentang konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT). Fatwa ini merupakan hasil dari pertimbangan ICJ terhadap berbagai pendapat hukum yang disampaikan oleh 49 negara dan tiga organisasi internasional dalam sidang terbuka pada 26 Februari 2024.

Isi fatwa tersebut antara lain menyatakan keberadaan Israel di OPT melanggar hukum, maka dari itu Israel berkewajiban mengakhiri pendudukannya di Palestina secepat mungkin. ICJ juga berpendapat semua negara serta PBB mempunyai kewajiban untuk tidak menyikapi situasi yang timbul dari kehadiran Israel di OPT sebagai sesuatu yang sah.

L. Amrih Jinangkung, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional di Kemlu, mengatakan dengan fatwa hukum ini ICJ telah menegakkan tatanan internasional yang berdasarkan aturan.

“Fatwa hukum yang bersejarah ini memenuhi harapan besar masyarakat internasional terhadap Mahkamah,” kata Amrih dalam pengarahan pers di gedung Kemlu, Jakarta Pusat pada Senin, 22 Juli 2024.

<!--more-->

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah mewakili pemerintah Indonesia dalam mendukung fatwa hukum ini. Menurut dia, fatwa ini berarti hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina.

“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power (kekuatan pendudukan) untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Wilayah Pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Ahad, 21 Juli 2024.

Dalam fatwa tersebut, ICJ juga berpendapat bahwa Israel mempunyai kewajiban untuk melakukan perbaikan atas kerugian yang ditimbulkan terhadap semua orang atau badan hukum yang bersangkutan di Palestina. Majelis Umum PBB yang meminta fatwa hukum tersebut pun dianjurkan oleh ICJ untuk mempertimbangkan cara yang tepat untuk segera mengakhiri kehadiran Israel di Palestina.

“Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan negara Palestina,” ujar Amrih.

Ia mencatat bahwa fatwa hukum ICJ telah mengakomodasi pandangan Indonesia dan sebagian besar negara-negara, sebagaimana yang telah mereka sampaikan dalam sidang Februari lalu di Den Haag, Belanda.

NABIILA AZZAHRA

Pilihan editor: Joe Biden Mengundurkan Diri dari Pilpres AS 2024, Begini Reaksi Rusia

Berita terkait

Aktivis AS Bakar Diri Dekat Konsulat Israel, Protes Genosida di Gaza

1 jam lalu

Aktivis AS Bakar Diri Dekat Konsulat Israel, Protes Genosida di Gaza

Seorang aktivis AS bakar diri di depan Konsulat Israel di Boston, Amerika Serikat sebagai protes terhadap genosida di Gaza

Baca Selengkapnya

Blokade Israel Bisa Memicu kelaparan di Gaza karena Toko Roti Tutup

2 jam lalu

Blokade Israel Bisa Memicu kelaparan di Gaza karena Toko Roti Tutup

Blokade Israel yang terus berlanjut memaksa lima dari enam toko roti yang beroperasi di wilayah Gaza utara tutup. Kelaparan di Gaza utara

Baca Selengkapnya

Bruno Mars Hanya Repost Unggahannya, Mutia Ayu: Mimpi Apa Aku, Ya Allah

4 jam lalu

Bruno Mars Hanya Repost Unggahannya, Mutia Ayu: Mimpi Apa Aku, Ya Allah

Mutia Ayu bereaksi histeris mengetahui unggahannya menjadi satu-satunya yang di-repost Bruno Mars.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Yordania Mundur dari Jabatan Beberapa Hari Setelah Terpilih

9 jam lalu

Perdana Menteri Yordania Mundur dari Jabatan Beberapa Hari Setelah Terpilih

PM Yordania mundur dari jabatannya hanya beberapa hari setelah diambil sumpah.

Baca Selengkapnya

Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

10 jam lalu

Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

PM Israel Benjamin Netanyahu disebut sengaja membiarkan perang di Gaza berlarut-larut untuk menutupi kasus korupsi yang menyeret dirinya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Profil Pangeran Jepang hingga Pemukim Israel Racuni Hewan Ternak

11 jam lalu

Top 3 Dunia: Profil Pangeran Jepang hingga Pemukim Israel Racuni Hewan Ternak

Top 3 dunia adalah profil Pangeran Hisahito, penerus takhta Jepang hingga pemukim Israel racuni hewan ternak warga Palestina.

Baca Selengkapnya

Houthi Yaman Hujani Israel dengan Rudal, Bunyi Sirine Meraung-raung

21 jam lalu

Houthi Yaman Hujani Israel dengan Rudal, Bunyi Sirine Meraung-raung

Kelompok Houthi Yaman menembakkan rudal ke wilayah Israel. Sirine tanda peringatan bahaya berbunyi kencang.

Baca Selengkapnya

Pemukim Ilegal Israel Racuni Ternak Palestina di Tepi Barat

1 hari lalu

Pemukim Ilegal Israel Racuni Ternak Palestina di Tepi Barat

Pemukim Israel meracuni dan membunuh puluhan ternak milik warga Palestina di Tepi Barat.

Baca Selengkapnya

Bos Mata-mata Turki Bertemu Hamas di Ankara, Bahas Apa?

1 hari lalu

Bos Mata-mata Turki Bertemu Hamas di Ankara, Bahas Apa?

Kepala intelijen Turki bertemu dengan delegasi Hamas di Ankara untuk membahas sejumlah hal.

Baca Selengkapnya

INALAC Business Forum di Peru Raup Transaksi Rp16.2 Triliun

1 hari lalu

INALAC Business Forum di Peru Raup Transaksi Rp16.2 Triliun

Selama tiga hari berlangsungnya INALAC Business Forum di Peru, 11-13 September 2024, terjadi transaksi bisnis senilai Rp16.2 Triliun

Baca Selengkapnya