Inilah Alasan Mahkamah Internasional Memutuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal
Reporter
Myesha Fatina Rachman
Editor
Nurhadi
Minggu, 21 Juli 2024 16:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin. "Pengadilan memutuskan keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal," kata Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam pada Jumat, 19 Juli 2024.
Keputusan ini menandai langkah penting dalam upaya hukum internasional untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama antara Israel dan Palestina. ICJ juga memerintahkan Israel untuk segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya dianggap melanggar hukum internasional.
Para hakim mengidentifikasi sejumlah kebijakan yang dianggap melanggar hukum internasional, termasuk pembangunan dan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tersebut, aneksasi, penerapan kontrol permanen atas tanah, serta kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina.
Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Israel tidak memiliki hak atas kedaulatan wilayah tersebut, dengan menyebut bahwa tindakan mereka melanggar hukum internasional yang melarang perolehan wilayah melalui kekerasan dan menghambat hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Pengadilan juga menegaskan bahwa negara-negara lain tidak boleh "memberikan bantuan atau dukungan" dalam mempertahankan keberadaan Israel di wilayah tersebut. Israel harus segera menghentikan pembangunan permukiman, dan pemukiman yang ada harus dihapuskan.
Menurut pengadilan, "penyalahgunaan status Israel sebagai kekuatan pendudukan" membuat kehadiran mereka di wilayah Palestina yang diduduki menjadi ilegal. Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, beserta rezim yang terkait, didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional.
Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Maliki, menyampaikan kepada wartawan di Den Haag bahwa putusan ini menandai momen penting bagi Palestina, keadilan, dan bagi hukum internasional.
"ICJ telah menjalankan kewajiban hukum dan moralnya dengan keputusan bersejarah ini. Semua negara kini harus mematuhi kewajiban mereka dengan jelas: tidak ada bantuan, tidak ada keterlibatan, tidak ada uang, tidak ada senjata, tidak ada perdagangan, tidak ada dukungan apa pun untuk pendudukan ilegal Israel," ujarnya.
Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan "langkah signifikan" dalam upaya mengakhiri pendudukan dan memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri, hak bernegara, dan hak untuk kembali.
Hak untuk kembali mengacu pada tuntutan agar warga Palestina yang terpaksa meninggalkan rumah mereka selama Nakba 1948 dan perang Arab-Israel 1967 dapat kembali ke tempat tinggal mereka.
Mansour menambahkan bahwa timnya akan menelaah seluruh isi keputusan tersebut dengan cermat dan menganalisis setiap kalimat. "Kami akan berkonsultasi dengan banyak sahabat di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan di seluruh dunia," katanya. "Dan kami akan menghasilkan resolusi yang luar biasa di Majelis Umum PBB."
ALJAZEERA
Pilihan Editor: Mengenal Mahkamah Internasional dan Tugasnya yang Akan Menyidangkan Israel