Sebelum Trump, Ini Daftar Pemimpin Dunia yang Didakwa atau Dipenjara
Editor
Ida Rosdalina
Jumat, 31 Mei 2024 10:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Donald Trump, Kamis, 30 Mei 2024, menjadi presiden atau mantan presiden AS pertama yang masih menjabat yang hadir di pengadilan untuk menghadapi tuntutan pidana.
Mantan pemimpin dan calon presiden AS dari Partai Republik tahun 2024 ini diputus bersalah dalam persidangan di New York atas pembayaran uang tutup mulut yang dilakukan kepada bintang film dewasa Stormy Daniels.
Meskipun dakwaan ini merupakan yang pertama di AS, Trump bukanlah satu-satunya pemimpin dunia yang menghadapi dakwaan kriminal.
Berikut ini adalah beberapa mantan pemimpin yang juga pernah menghadapi tuntutan hukum:
Argentina
Cristina Fernández de Kirchner: Pada 2022, wakil presiden Argentina ini dinyatakan bersalah atas penipuan dalam sebuah kasus yang terjadi saat ia menjabat sebagai presiden dari 2007 hingga 2015. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan menerima larangan seumur hidup untuk memegang jabatan politik.
Brazil
Luiz Inácio Lula da Silva: Presiden Brasil saat ini, yang juga memimpin negara itu dari 2003 hingga 2010, dihukum pada 2017 atas tuduhan pencucian uang dan korupsi. Vonis tersebut dibatalkan pada tahun 2021.
Kroasia
Ivo Sanader: Pada 2020, mantan perdana menteri Kroasia ini dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Saat ini dia sedang menjalani hukumannya.
Prancis
Jacques Chirac: Pada 2011, mantan presiden Prancis, yang meninggal pada tahun 2019, dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun yang ditangguhkan. Dia juga dinyatakan bersalah atas tuduhan menjual pengaruh, pelanggaran kepercayaan, dan penggelapan selama menjabat sebagai wali kota Paris.
Nicolas Sarkozy: Pada tahun 2021, Sarkozy menjadi mantan presiden Prancis kedua yang dihukum karena korupsi dan menjual pengaruh. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dua tahun di antaranya ditangguhkan.
Jerman
Christian Wulff: Pada 2013, mantan presiden Jerman ini diadili setelah dituduh menerima dan memberikan bantuan saat menjabat. Dia dinyatakan tidak bersalah pada tahun 2014.
Israel
Moshe Katsav: Pada 2011, mantan presiden Israel ini dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun atas pemerkosaan dan pelanggaran seksual lainnya terhadap bawahannya. Dia menjalani hukuman lebih dari lima tahun.
Ehud Olmert: Pada 2015, mantan perdana menteri Israel ini dihukum karena melakukan penipuan, pelanggaran kepercayaan, dan penggelapan pajak dan dijatuhi hukuman pada tahun berikutnya. Dia menjalani dua pertiga dari hukuman 27 bulan.
Benjamin Netanyahu: Perdana Menteri Israel saat ini, yang sedang menjalani masa jabatan keenamnya, diadili atas kasus penipuan, pelanggaran kepercayaan, dan korupsi. Dia didakwa pada 2019 dalam kasus yang sudah berlangsung lama di mana dia dituduh menerima hadiah dari teman-temannya yang merupakan jutawan dan memberikan bantuan peraturan untuk para taipan media dengan imbalan liputan yang menguntungkan.
<!--more-->
Italia
Silvio Berlusconi: Mantan perdana menteri Italia ini dibebaskan dari tuduhan penyuapan dalam tiga persidangan pada 2023, 2022, dan 2021. Dia juga dibebaskan pada 2015 dari tuduhan terkait prostitusi di bawah umur dan penyalahgunaan jabatan. Berlusconi telah menghadapi lebih dari 30 kasus pengadilan pidana sejak memasuki dunia politik pada tahun 1994.
Malaysia
Muhyiddin Yassin: Mantan perdana menteri Malaysia ini didakwa bulan lalu atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang sehubungan dengan pemberian kontrak pemerintah selama pandemi COVID-19.
Najib Razak: Mantan perdana menteri Malaysia lainnya, Najib saat ini sedang menjalani hukuman penjara 12 tahun, yang dimulai pada 2022 setelah ia kalah dalam banding dalam kasus korupsi. Pada 2020, ia dinyatakan bersalah atas pelanggaran kriminal atas kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang terkait penjarahan dana pembangunan negara 1MDB.
Afrika Selatan
Jacob Zuma: Mantan presiden Afrika Selatan ini terlibat dalam persidangan korupsi yang sedang berlangsung, di mana ia menghadapi dakwaan terkait pencucian uang dan pemerasan selama menjabat sebagai wakil presiden pada 1999.
Korea Selatan
Lee Myung-bak: Pada tahun 2020, mantan presiden Korea Selatan ini dijatuhi hukuman 17 tahun penjara atas kasus penyuapan dan penggelapan, tetapi diampuni pada 2022.
Park Geun-hye: Mantan presiden Park, wanita pertama yang menduduki posisi tersebut, dinyatakan bersalah pada tahun 2018 atas tuduhan yang berkaitan dengan penyuapan dan pemaksaan. Dia dijatuhi hukuman penjara 15 tahun tetapi diampuni pada 2021.
Pakistan
Imran Khan: Setidaknya 85 kasus telah diajukan terhadap mantan perdana menteri Pakistan ini. Khan menghadapi tuduhan korupsi, "terorisme", penghinaan terhadap pengadilan, kerusuhan, dan penistaan agama.
Portugal
Jose Socrates: Pada 2017, mantan perdana menteri ini didakwa atas tuduhan korupsi, termasuk penyuapan, pencucian uang, dan penipuan pajak. Pada 2021, seorang hakim menolak tuduhan korupsi tetapi menguatkan tuduhan yang lebih ringan.
AL JAZEERA
Pilihan Editor: Trump adalah Seorang Penjahat yang Dihukum, Bagaimana Nasib Pencalonannya?