Kepala Intelijen Israel Ancam Jaksa ICC Soal Kasus Kejahatan Perang, Ini Caranya
Reporter
Tempo.co
Editor
Sita Planasari
Rabu, 29 Mei 2024 15:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan kepala badan intelijen Israel Mossad mengancam mantan kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) agar membatalkan penyelidikan kejahatan perang pada 2021, laporan media Inggris The Guardian paad Selasa.
Yossi Cohen, mantan kepala badan intelijen luar negeri Israel Mossad, mengancam mantan jaksa ICC Fatou Bensouda dalam serangkaian pertemuan rahasia, laporan investigasi oleh surat kabar The Guardian. Laporan ini sejalan dengan laporan lain yang menyatakan bahwa Israel dan sekutu utamanya di Barat berupaya menekan badan peradilan internasional.
Kontak rahasia Cohen untuk menekan Bensouda terjadi pada tahun-tahun menjelang keputusannya untuk membuka penyelidikan resmi atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah pendudukan Palestina, kata laporan itu, mengutip sejumlah sumber anonim.
Pekan lalu, penerus Bensouda, Karim Khan, mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berdasarkan penyelidikan yang diluncurkan pada 2021.
Khan mengumumkan bahwa kantornya memiliki “alasan yang masuk akal” untuk meyakini bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant memikul “tanggung jawab pidana” atas “kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan”.
Salah satu individu yang diberi penjelasan tentang aktivitas Cohen mengatakan dia telah menggunakan “taktik tercela” terhadap Bensouda sebagai bagian dari upaya yang pada akhirnya untuk mengintimidasi dan mempengaruhinya.
Menurut laporan yang dibagikan kepada pejabat ICC, Cohen diduga mengancam keluarga Benosuda. “Anda harus membantu kami dan biarkan kami menjaga Anda. Anda tidak ingin terlibat dalam hal-hal yang dapat membahayakan keamanan Anda atau keluarga Anda.”
Khan juga mengajukan surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin Hamas – Yahya Sinwar, Mohammed Diab Ibrahim al-Masri (juga dikenal sebagai Deif) dan Ismail Haniyeh – atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya.
Israel juga menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB, yang seperti ICC, bermarkas di Den Haag.
Para ahli percaya bahwa dakwaan ICC semakin melemahkan legitimasi perang Israel di Gaza dan mempersulit hubungan luar biasa Israel dengan sekutu Eropa yang merupakan anggota Statuta Roma.
Namun Amerika Serikat, sekutu utama Israel, diyakini melindungi pemerintah Israel dari konsekuensi pelanggaran hukum internasional.
Presiden AS Joe Biden menyebut tindakan Khan terhadap pejabat Israel “keterlaluan”. Menteri Luar Negeri Antony Blinken menyarankan agar Gedung Putih bersedia bekerja sama dengan anggota Kongres mengenai undang-undang untuk menghukum pengadilan internasional.
Beberapa anggota parlemen AS juga mendesak Washington untuk menjatuhkan sanksi terhadap ICC setelah pengadilan meminta surat perintah penangkapan. Palestina khawatir Israel dan AS juga akan menekan hakim ICC agar menolak permintaan Khan.
Pilihan Editor: Eks Bos Mossad Israel Ancam Jaksa ICC atas Kejahatan Perang di Palestina
ALJAZEERA