Israel Serang Rafah, Spanyol Minta 26 Negara Eropa Dukung Putusan ICJ
Reporter
Nabiila Azzahra
Editor
Dewi Rina Cahyani
Senin, 27 Mei 2024 18:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albares mengatakan pada Senin, 27 Mei 2024 bahwa ia akan meminta 26 negara anggota Uni Eropa (UE) lainnya untuk memberikan dukungan resmi kepada putusan Mahkamah Internasional (ICJ), yang memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan di Rafah.
“Saya akan meminta 26 mitra lainnya untuk menyatakan dukungannya kepada ICJ dan putusannya, dan juga, jika Israel terus melakukan tindakan yang menentang pendapat ICJ tersebut, kami akan mencoba mengambil tindakan yang tepat untuk menegakkan putusan tersebut,” kata Albares kepada wartawan saat konferensi pers di Belgia bersama dengan rekan-rekannya dari Irlandia dan Norwegia.
Spanyol bersama dengan Irlandia dan Norwegia kembali mengulangi komitmen mereka untuk mengakui negara Palestina, setelah serangan Israel pada Ahad, 26 Mei 2024 di Rafah yang menewaskan sedikitnya 35 warga Palestina. Ketiga negara Eropa itu akan secara resmi mengakui Palestina sebagai negara pada Rabu, 28 Mei 2024.
Serangan terbaru Israel di Rafah telah menuai kecaman dari para menlu tiga negara tersebut. Mereka menggarisbawahi pentingnya gencatan senjata permanen dan solusi dua negara antara Israel-Palestina.
Menlu Norwegia Espen Barth Eide menekankan sifat “mengikat” dari putusan majelis hakim ICJ, yang memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di Rafah.
Eide menekankan bahwa melanjutkan pertempuran di Rafah merupakan “pelanggaran hukum internasional”, sekaligus mengingatkan perlunya kepatuhan terhadap tindakan sementara yang diwajibkan ICJ kepada Israel. Sebab, katanya, jika putusan itu tidak dipatuhi maka akan memberi kesan norma-norma internasional tidak berlaku bagi semua orang.
<!--more-->
“Banyak orang akan mengatakan bahwa norma-norma tersebut tidak berlaku untuk siapa pun. Jadi, menurut saya ini juga membela prinsip-prinsip yang telah kita sepakati di dunia. Ingat, ICJ adalah pengadilan semua orang,” katanya.
Putusan ICJ kali ini merupakan yang terbaru dalam kasus Afrika Selatan melawan Israel. Afrika Selatan resmi menggugat Israel ke ICJ pada Desember 2023, mengatakan Israel telah melanggar Konvensi Genosida 1948 atas tindakannya terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Majelis hakim ICJ membacakan putusannya pada Jumat, 24 Mei 2024. Selain meminta Israel menghentikan serangannya di Rafah, para hakim juga memerintahkan Israel tetap membuka perbatasan Rafah untuk bantuan kemanusiaan dan menjamin akses komisi investigasi untuk menyelidiki tuduhan genosida di Gaza.
Menurut Eide, sebelum mereka mencapai keputusan untuk mengakui negara Palestina, mereka sempat melakukan pertemuan antara donor untuk Otoritas Palestina (PA) dan Perdana Menteri Palestina Mohammad Mustafa tentang pelibatan Gaza ke dalam pemerintahan Palestina yang lebih terstruktur.
Gaza diperintah oleh kelompok Hamas, sementara PA yang dipimpin oleh Presiden Mahmoud Abbas dari faksi Fatah memerintah sebagian wilayah Tepi Barat.
Eide juga menyatakan para menlu tiga negara Eropa itu memimpin pertemuan dengan Menlu Arab Saudi Pangeran Faisal untuk membahas rencana perdamaian regional yang mencakup normalisasi antara Arab Saudi dan negara-negara Arab lainnya.
Berbicara tentang pengakuan Palestina, ia menambahkan, “Kami mendorong negara-negara lain untuk melakukan hal yang sama. Kami tahu bahwa sejumlah negara Eropa sedang dalam proses untuk melakukan hal tersebut atau sedang mempertimbangkannya, dan kami berharap mereka akan melakukan hal yang sama.”
Menlu Irlandia Micheal Martin mengutuk serangan di Rafah, menggambarkan krisis kemanusiaan di Gaza sebagai sesuatu yang “biadab” dan mendesak Israel untuk segera menghentikan operasi militernya.
“Semua ini sudah diprediksi. Semua badan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan kelompok kemanusiaan yang saya temui memperkirakan bahwa operasi militer apa pun di Rafah akan menimbulkan konsekuensi yang mengerikan bagi penduduk di Gaza. Dan itulah yang sebenarnya terjadi saat ini,” kata dia.
ANADOLU | REUTERS
Pilihan editor: Mungkinkan Hakim Pengadilan Kejahatan Internasional Mengabulkan Permintaan Menangkap Netanyahu?