4 Kemungkinan Usai Jaksa ICC Minta Surat Penangkapan 5 Figur Kunci Kejahatan Perang di Gaza

Jumat, 24 Mei 2024 21:30 WIB

Logo International Criminal Court (ICC) di Den Hague, Belanda. Sumber: aa.com.tr

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Senin, 20 Mei 2024, Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional disingkat ICC mengumumkan bahwa pihaknya telah meminta surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta tiga pemimpin Hamas atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Jaksa Karim Khan menyatakan bahwa ada alasan yang cukup untuk meyakini bahwa kelima orang tersebut "memikul tanggung jawab pidana" atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Khan menjelaskan bahwa surat perintah penangkapan diajukan untuk Netanyahu dan Gallant, yang menjadi figur kunci gempuran Israel terhadap Hamas di Gaza sejak serangan mematikan kelompok militan Palestina itu pada 7 Oktober lalu terhadap Israel.

Selain itu, surat perintah penangkapan juga diajukan untuk tiga pemimpin Hamas: Yahya Sinwar, Mohammed Al-Masri (dikenal sebagai Deif), dan Ismail Haniyeh, kepala Biro Politik Hamas.

1. Hakim Akan Mempertimbangkan Surat Perintah Penangkapan
Permintaan jaksa penuntut Karim Khan telah diajukan ke majelis pra-peradilan yang terdiri dari tiga hakim: hakim ketua Iulia Motoc dari Rumania, hakim Maria del Socorro Flores Liera dari Meksiko, dan hakim Reine Alapini-Gansou dari Benin. Tidak ada batas waktu bagi hakim untuk memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Advertising
Advertising

Dalam kasus sebelumnya, hakim memerlukan waktu mulai dari satu bulan hingga beberapa bulan. Jika hakim setuju bahwa ada "alasan yang masuk akal" untuk meyakini bahwa kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan telah terjadi, mereka akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Surat perintah ini harus menyebutkan nama individu, kejahatan spesifik yang diduga, dan fakta-fakta yang mendukung tuduhan tersebut. Hakim juga dapat mengubah permintaan surat perintah penangkapan dan hanya mengabulkan sebagian dari permintaan jaksa. Tuduhan dapat diubah dan diperbarui di kemudian hari.

2. Surat Perintah ICC Bisa Ditangguhkan
Peraturan Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) memungkinkan Dewan Keamanan PBB untuk mengadopsi resolusi yang dapat menghentikan sementara atau menunda investigasi atau penuntutan selama satu tahun, dengan opsi perpanjangan tanpa batas waktu. Dalam kasus-kasus sebelumnya di mana negara mengabaikan kewajibannya untuk menangkap seseorang yang menghadapi surat perintah ICC, mereka hanya menerima sanksi prosedural ringan.

Israel atau otoritas Palestina juga dapat mengajukan petisi kepada kantor jaksa penuntut untuk menunda kasus tersebut jika mereka sedang menyelidiki atau menuntut individu yang sama atas dugaan tindakan kriminal yang serupa. Jaksa penuntut kemudian harus menghentikan sementara kasus tersebut dan menilai apakah negara yang meminta penangguhan benar-benar melakukan investigasi yang memadai. Jika jaksa penuntut menilai investigasi nasional tidak memadai, ia dapat meminta hakim untuk membuka kembali investigasi ICC.

3. Netanyahu dan Pemimpin Hamas Masih Bisa Berpergian
Permohonan dan penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC tidak langsung membatasi kebebasan seseorang untuk bepergian. Namun, setelah surat perintah dikeluarkan, individu tersebut berisiko ditangkap jika bepergian ke negara penandatangan ICC, yang dapat memengaruhi keputusan perjalanan mereka. Meskipun tidak ada larangan bagi pemimpin politik, anggota parlemen, atau diplomat untuk bertemu dengan orang yang memiliki surat perintah penangkapan dari ICC, secara politis hal ini dapat berdampak negatif.

4. Netanyahu dan Pemimpin akan Ditangkap di Wilayah Negara yang Menandatangani Konvensi ICC
ICC didirikan berdasarkan Statuta Roma. Berdasarkan yurisprudensi dari kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan surat perintah penangkapan terhadap kepala negara yang sedang menjabat, statuta ini mewajibkan 124 negara penandatangan untuk menangkap dan menyerahkan setiap individu yang terkena surat perintah penangkapan ICC jika mereka berada di wilayah negara tersebut.

Namun, pengadilan tidak memiliki cara untuk melakukan penangkapan sendiri. Sanksi untuk negara yang tidak menangkap seseorang hanya berupa rujukan kembali ke majelis negara anggota ICC dan pada akhirnya dapat dirujuk ke Dewan Keamanan PBB.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | IDA ROSDALINA
Pilihan editor: Senarai Reaksi Israel dan Palestina Terhadap Jaksa ICC Ajukan Surat Penangkapan Netanyahu dan Lainnya

Berita terkait

Selandia Baru: Israel Bertindak Terlalu Jauh dalam Serangan ke Gaza

3 jam lalu

Selandia Baru: Israel Bertindak Terlalu Jauh dalam Serangan ke Gaza

Menlu Selandia Baru Winston Peters mengatakan Israel bertindak terlalu jauh dalam serangan yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.

Baca Selengkapnya

UNICEF: Eskalasi Israel-Lebanon Berdampak Buruk terhadap Anak-anak

15 jam lalu

UNICEF: Eskalasi Israel-Lebanon Berdampak Buruk terhadap Anak-anak

UNICEF memperingatkan dampak negatif dari eskalasi ketegangan antara Israel dan Lebanon terhadap anak-anak.

Baca Selengkapnya

PBB: Israel Lakukan Pelanggaran Berat Konvensi Hak Anak di Gaza

1 hari lalu

PBB: Israel Lakukan Pelanggaran Berat Konvensi Hak Anak di Gaza

Sebuah komite PBB mengecam pelanggaran berat yang dilakukan Israel terhadap Konvensi Hak Anak terhadap anak Palestina di Gaza

Baca Selengkapnya

WHO Mengutuk Ulah Israel Tembaki Konvoi Tim Kesehatan PBB di Jalur Gaza

2 hari lalu

WHO Mengutuk Ulah Israel Tembaki Konvoi Tim Kesehatan PBB di Jalur Gaza

Tedros Adhanom Ghebreyesus mengutuk insiden di mana tank Israel menembaki konvoi yang dipimpin WHO di Gaza

Baca Selengkapnya

Anies Sambut Keluarga Gaza di Rumahnya, Tegaskan Solidaritas untuk Palestina

2 hari lalu

Anies Sambut Keluarga Gaza di Rumahnya, Tegaskan Solidaritas untuk Palestina

Anies dan Fery Farhati menerima keluarga Gaza di rumahnya dan menegaskan dukungan Indonesia untuk kemerdekaan Palestina.

Baca Selengkapnya

Dubes Lebanon Sebut Ledakan Pager Kejahatan Perang di Sidang Umum PBB

2 hari lalu

Dubes Lebanon Sebut Ledakan Pager Kejahatan Perang di Sidang Umum PBB

Duta Besar Lebanon Hadi Hachem untuk PBB menyebut serangkaian ledakan pager oleh Israel sebagai kejahatan perang

Baca Selengkapnya

AS: Israel Selipkan Bahan Peledak ke Pager Lebanon yang Diimpor dari Taiwan

3 hari lalu

AS: Israel Selipkan Bahan Peledak ke Pager Lebanon yang Diimpor dari Taiwan

Pejabat Amerika Serikat mengatakan militer Israel menyelipkan bahan peledak di pager buatan Taiwan untuk melakukan serangan massal di Lebanon

Baca Selengkapnya

Pangeran Arab Saudi Salahkan Inggris yang Ciptakan Negara Israel

3 hari lalu

Pangeran Arab Saudi Salahkan Inggris yang Ciptakan Negara Israel

Pangeran Arab Saudi menuduh Inggris yang menciptakan negara Israel dan berandil besar menyebabkan perang di Gaza.

Baca Selengkapnya

Korban Genosida Israel di Gaza: 41.200 Orang Tewas Termasuk 173 Jurnalis, Lebih 95.300 Orang Terluka

3 hari lalu

Korban Genosida Israel di Gaza: 41.200 Orang Tewas Termasuk 173 Jurnalis, Lebih 95.300 Orang Terluka

Genosida Israel terhadap Palestina kian brutal. Jumlah korban sekitar 41.200 orang mayoritas perempuan dan anak-anak tewas, termasuk 173 jurnalis.

Baca Selengkapnya

PBB Serukan Jeda Kemanusiaan untuk Beri Dosis Kedua Vaksin Polio ke Anak-anak di Gaza

3 hari lalu

PBB Serukan Jeda Kemanusiaan untuk Beri Dosis Kedua Vaksin Polio ke Anak-anak di Gaza

Sekitar 560 ribu anak Palestina di bawah usia 10 tahun menerima dosis pertama vaksin polio.

Baca Selengkapnya