Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

Reporter

Tempo.co

Minggu, 7 April 2024 16:00 WIB

Seorang wanita mengibarkan bendera saat orang-orang merayakan Hari Nasional tahunan ke-90 Arab Saudi, di tengah penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) di Riyadh, Arab Saudi 23 September 2020. REUTERS/Ahmed Yosri

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi akan menerapkan aturan baru untuk mengatur kontrak bagi pekerja rumah tangga. Menurut Saudi Press Agency, inisiatif ini membahas prosedur pemutusan kontrak secara sepihak jika pekerja rumah tangga tidak menjalankan tugasnya.

Menurut kementerian, inisiatif ini mencerminkan komitmen berkelanjutannya untuk meninjau peraturan pasar tenaga kerja dan meningkatkan kualitas sektor tenaga kerja dalam negeri. Hal ini sejalan dengan strategi kementerian yang lebih luas mengenai pasar tenaga kerja, yang berupaya memperkuat hubungan kontrak antara pekerja dan pengusaha, sekaligus menjaga hak-hak semua pihak yang terlibat. Selain itu, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik dan fleksibilitas pasar secara keseluruhan di Arab Saudi.

Berdasarkan aturan baru ini, jika majikan memutuskan kontrak karena pekerja rumah tangganya tidak masuk kerja dalam dua tahun pertama setelah kedatangan mereka di Arab Saudi, maka pekerja tersebut harus berangkat secara permanen dalam waktu 60 hari. Jika tidak dilaksanakan, maka hal ini akan melanggar undang-undang tempat tinggal dan ketenagakerjaan.

Demikian pula jika kontrak diakhiri karena tidak masuk kerja setelah dua tahun, pekerja rumah tangga tersebut harus berhenti bekerja secara permanen atau beralih ke majikan baru dalam waktu 60 hari sejak ketidakhadirannya.

Kementerian juga telah menetapkan pedoman khusus untuk melaporkan kejadian ketidakhadiran pekerja. Pengusaha diperbolehkan untuk mencabut laporan ketidakhadiran dalam waktu 15 hari sejak penyerahan awal. Setelah periode ini, laporan menjadi final kecuali pekerja meminta pengalihan layanan melalui platform Musaned atau memilih keberangkatan permanen.

Advertising
Advertising

Aturan baru ini mencakup dua layanan utama yaitu pemutusan kontrak karena ketidakhadiran kerja dan layanan mobilitas tenaga kerja. Peraturan ini berlaku bagi semua pekerja rumah tangga, dengan pedoman yang jelas yang menjamin perlindungan hak-hak kontraktual bagi pekerja dan majikan. Implementasinya akan dimulai 120 hari setelah keputusan dikeluarkan, yaitu pada 28 Maret.

ARAB NEWS

Pilihan editor: Italia Selamatkan 1100 Migran di Lepas Pantai Italia dalam 24 Jam

Berita terkait

Bamsoet Apresiasi Penambahan Kuota Haji 2024 dari Saudi

2 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Penambahan Kuota Haji 2024 dari Saudi

Bamsoet mengapresiasi penambahan kuota haji sebesar 20 ribu orang pada tahun 2024, sehingga total kuota Jemaah Haji Indonesia menjadi 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

1 hari lalu

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya

114.186 Calon Haji di Tiga Embarkasi Nikmati Makkah Road, Dirjen Imigrasi Ingin Layanan Diperluas

3 hari lalu

114.186 Calon Haji di Tiga Embarkasi Nikmati Makkah Road, Dirjen Imigrasi Ingin Layanan Diperluas

Jemaah calon haji yang mendapatkan layanan Makkah Route tak perlu mengantre untuk proses keimigrasian di bandara kedatangan.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Minta Warga Jangan Sampai Tertipu Iklan Naik Haji di Media Sosial

3 hari lalu

Arab Saudi Minta Warga Jangan Sampai Tertipu Iklan Naik Haji di Media Sosial

Arab Saudi mengimbau publik untuk tidak tertipu atau merespons iklan di media sosial tentang pelaksanaan ibadah haji

Baca Selengkapnya

Saingi Dubai, Neom di Arab Saudi Bangun Infinity Pool Sepanjang 450 Meter

4 hari lalu

Saingi Dubai, Neom di Arab Saudi Bangun Infinity Pool Sepanjang 450 Meter

Kolam megah ini disebut akan memberikan sensasi mengambang di atas air tenang yang membentang hingga ke cakrawala di Neom, Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Umat Islam Indonesia Berangkat Haji Zaman Dulu

5 hari lalu

Begini Cara Umat Islam Indonesia Berangkat Haji Zaman Dulu

Bagaimana perjalanan umat muslim Nusantara dahulu berangkat ke Mekah untuk menjalankan ibadah haji?

Baca Selengkapnya

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

Arab Saudi kirim 70 petugas ke Bandara Soekarno-Hatta untuk membantu memeriksa administrasi keberangkatan jemaah calon haji.

Baca Selengkapnya

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

6 hari lalu

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

Proses pemberangkatan Jemaah calon haji ke Arab Saudi akan berlangsung hingga 10 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Luncurkan Kartu Pintar "Nusuk" untuk Jamaah Haji

6 hari lalu

Arab Saudi Luncurkan Kartu Pintar "Nusuk" untuk Jamaah Haji

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan kartu pintar "Nusuk" yang wajib dibawa oleh jamaah haji

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Ingatkan Jemaah Haji Antisipasi Cuaca Panas di Arab Saudi: Bisa Capai 50 Derajat

8 hari lalu

Menag Yaqut Ingatkan Jemaah Haji Antisipasi Cuaca Panas di Arab Saudi: Bisa Capai 50 Derajat

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengimbau jemaah haji menjaga kesehatan untuk mengantisipasi cuaca panas di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya