Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Reporter

Kamis, 4 April 2024 21:00 WIB

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno

Mahkamah Konstitusi Uganda pada Rabu, 3 April 2024, menolak banding agar mau membatalkan undang-undang anti-LGBTQ yang memberlakukan hukuman mati pada para homoseksualitas, termasuk seks sesama jenis di bawah umur, penyandang disabilitas atau lansia serta hubungan sex sesama jenis yang sudah terinfeksi penyakit kronis seperti HIV/AIDS.

Putusan Mahkamah Konstitus dibuat di tengah kecaman luas terhadap undang-undang anti-seks sesama jenis yang diloloskan pada Mei 2023. Pemberlakuan undang-undang tersebut juga mendorong Amerika Serikat untuk tidak menerbitkan visa pada mereka yang mendukung undang-undang tersebut. Bank Dunia juga menghentikan sementara pendanaan ke Uganda, yakni negara yang terletak di Afrika timur.

Sejumlah petisi yang menola undang-undang anti-LGBRQ melabeli aturan hukum itu sebagai salah satu yang paling ketat di dunia. Dalam undang-undang anti-LGBT, hubungan seks sesama jenis bisa terkena hukuman penjara seumur hidup dan hukuman penjara sampai 20 tahun segala aktivitas mempromosikan hubungan seks sesama jenis. Total ada 14 kelompok yang melawan undang-undang anti-LGBTQ itu, di antaranya aktivis paling berpengaruh di Uganda. Para pembuat petisi meminta agar undang-undang anti-LGBTQ dibatalkan karena melanggar hak-hak konstitusi mereka.

“Kami menolak untuk membatalkan undang-undang anti-seks sesama jenis 2023 secara keseluruhan. Kami juga tidak pernah memberikan perintah permanen pada undang-undang itu,” kata Justice Richard Buteera, Wakil Menteri Kehakiman Uganda dan kepala pengadilan.

Dalam putusan Mahkamah Konsititus Uganda, diubah sejumlah bagian yang dianggap tidak sejalan dengan hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan, privaci, dan kebebasan beragama. Diakui bahwa komunitas gay tidak seharusnya menghadapi diskriminasi dalam menjangkau akses perawatan kesehatan. Pengadilan memutuskan pula menghapus saran pada warga negara Uganda agar melaporkan orang-orang yang mereka curigai melakukan perilaku hubungan seks sesama jenis karena itu melanggar hak-hak individu.

Advertising
Advertising

Dalam sebuah pernyataan pada Rabu, 3 April 2024, International AIDS Society mengutarakan kekhawatiran mendalam soal putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. International AIDS Society mengklaim jumlah klien dari Uganda yang mendatangi lembaga itu sudah turun dari rata-rata 40 orang per minggu menjadi dua orang gara-gara undang-undang anti-LGBTQ. International AIDS Society adalah lembaga yang memberikan penyuluhan pencegahan HIV dan membantu gay.

Sumber: RT.com

Pilihan editor: Megan Rapinoe Siap Pensiun, Ini Aktivitasnya di Luar Sepak Bola Wanita

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Berita terkait

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

1 hari lalu

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

Dubes Jerman untuk Indonesia menjelaskan tentang UU terbaru yang diterapkan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja terampil di Jerman.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

9 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

Rencan Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

13 hari lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

15 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Hubungan Sesama Jenis Sah Dilarang di Irak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

18 hari lalu

Hubungan Sesama Jenis Sah Dilarang di Irak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Parlemen Irak melarang hubungan sesama jenis. Didukung oleh mayoritas partai Syiah.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

20 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

21 hari lalu

Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

Ivan Gunawan akhirnya datang meresmikan Masjid Indonesia di Uganda yang sudah dibangunnya sekitar 2 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

21 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

Ivan Gunawan Siap Resmikan Masjidnya di Uganda, Berikut Profil Negara di Afrika Timur Ini

26 hari lalu

Ivan Gunawan Siap Resmikan Masjidnya di Uganda, Berikut Profil Negara di Afrika Timur Ini

Ivan Gunawan berencana berangkat ke Uganda hari ini untuk meresmikan masjid yang dibangunnya. Ini profil Uganda, negara di Afrika Timur.

Baca Selengkapnya

Ivan Gunawan Bersiap Ke Uganda Resmikan Masjidnya, Begini Rute Perjalanan dari Indonesia

29 hari lalu

Ivan Gunawan Bersiap Ke Uganda Resmikan Masjidnya, Begini Rute Perjalanan dari Indonesia

Ivan Gunawan akan ke Uganda untuk meresmikan masjid yang dibangunnya. Bagaimana rute dari Indonesia ke Uganda?

Baca Selengkapnya