DPR AS Sahkan Aturan yang Blokir TikTok
Reporter
Nabiila Azzahra
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 14 Maret 2024 13:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) mengesahkan rancangan undang-undang yang dapat melarang aplikasi TikTok di seluruh negeri. Aturan tersebut akan memberi waktu enam bulan kepada ByteDance, pemilik TikTok di Cina, untuk mendivestasi aset aplikasi tersebut di AS atau terancam dilarang.
RUU tersebut disahkan dengan hasil suara 352 lawan 65 dalam pemungutan suara bipartisan yang berlangsung pada Rabu, 13 Maret 2024. Namun beleid itu menghadapi ketidakpastian di Senat karena beberapa pihak memilih pendekatan berbeda dalam mengatur aplikasi video pendek tersebut.
Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer mengatakan Senat masih akan meninjau RUU tersebut.
Sementara, Pemimpin Mayoritas DPR dari Partai Republik Steve Scalise melihat ini sebagai masalah keamanan nasional yang kritis. “Senat harus mengambil tindakan ini dan mengesahkannya,” kata dia di platform media sosial X.
Nasib TikTok, yang digunakan oleh sekitar 170 juta orang Amerika, telah menjadi isu besar di Washington. Anggota parlemen mengatakan kantor mereka telah menerima banyak panggilan dari remaja pengguna TikTok yang menentang RUU tersebut.
Sekretaris pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan pada konferensi pers hari Rabu bahwa “kami ingin melihat Senat mengambil tindakan cepat.”
Direktur Utama (CEO) TikTok Shou Zi Chew turut berkomentar soal RUU tersebut. Dalam sebuah video yang diunggah pada Rabu, dia berkata jika RUU itu disahkan menjadi undang-undang, maka akan menyebabkan larangan terhadap TikTok di Amerika Serikat dan “merampas miliaran dolar dari kantong para pembuat konten dan usaha kecil”.
“Hal ini akan menempatkan risiko pada 300.000 pekerjaan di Amerika,” ujarnya.
<!--more-->
Pebisnis asal Singapura itu menambahkan perusahaannya “tidak akan berhenti berjuang” dan akan menggunakan hak hukumnya untuk mencegah larangan tersebut.
Kementerian Luar Negeri Cina mengkritik undang-undang tersebut pada Selasa. “Meskipun AS tidak pernah menemukan bukti bahwa TikTok merupakan ancaman terhadap keamanan nasional AS, mereka tidak pernah berhenti mengejar TikTok,” kata kementerian.
Puluhan pengguna TikTok berunjuk rasa di luar Gedung Kapitol sebelum pemungutan suara. Perjalanan dan akomodasi mereka ke Washington dibiayai oleh TikTok, kata juru bicara perusahaan tersebut.
Iklim politik AS semakin mendukung RUU tersebut, dengan Presiden Joe Biden mengatakan pekan lalu bahwa dia akan menandatanganinya.
Penasihat keamanan nasional Gedung Putih Jake Sullivan pada Selasa mengatakan tujuannya adalah mengakhiri kepemilikan Cina, bukan melarang TikTok.
“Apakah kita ingin TikTok, sebagai sebuah platform, dimiliki oleh perusahaan Amerika atau dimiliki oleh Cina? Apakah kita ingin data dari TikTok – data anak-anak, data orang dewasa – tetap ada di sini, di Amerika, atau pergi ke Cina?” ucapnya.
Belum jelas apakah Cina akan menyetujui penjualan apa pun atau apakah aset TikTok di AS dapat didivestasikan dalam waktu enam bulan.
Jika ByteDance gagal mendivestasi, toko-toko aplikasi yang dioperasikan oleh Apple, Alphabet, Google dan pihak lain akan dilarang secara hukum untuk menawarkan TikTok atau menyediakan layanan hosting web untuk aplikasi yang dikontrol ByteDance.
Di sisi lain, divestasi TikTok yang dipaksa oleh AS kemungkinan besar akan menghadapi tantangan secara hukum. Jika demikian, TikTok harus mengajukan banding dalam waktu 165 hari sejak RUU tersebut ditandatangani oleh Biden.
REUTERS
Pilihan editor: Sembuh dari Pneumonia, Imelda Marcos Keluar dari Rumah Sakit