Nikaragua Seret Jerman, Kanada, Inggris, Belanda ke ICJ karena Dukung Genosida Gaza

Reporter

Tempo.co

Selasa, 6 Februari 2024 17:00 WIB

Pandangan umum Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda 11 Desember 2019. REUTERS/Yves Herman

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Nikaragua pada Senin memulai proses untuk menuntut Jerman, Inggris, Belanda, dan Kanada ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas keterlibatan mereka dalam genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza. Langkah ini karena keempat negara Barat itu memberikan senjata dan sarana kepada militer Israel selama serangan sejak 7 Oktober yang telah menewaskan lebih dari 27.400 warga Palestina di Gaza.

Otoritas Nikaragua menerbitkan sebuah pernyataan resmi memperingatkan negara-negara Barat bahwa mereka mungkin ikut terlibat dalam “pelanggaran mencolok dan sistemik” terhadap Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida dan Konvensi Internasional tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza.

Dalam catatannya, Nikaragua mendesak keempat negara tersebut untuk segera menghentikan penyediaan senjata, amunisi, dan teknologi kepada “Israel”. Sebab, Israel mungkin menggunakannya untuk memfasilitasi atau melakukan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida di Gaza.

Memorandum tersebut menggarisbawahi bahwa negara-negara yang mendukung “Israel” berkewajiban untuk menghentikan pasokan senjata ke Israel “sejak saat negara tersebut menyadari adanya risiko serius melakukan genosida.”

Hal ini telah tercapai, tambah memorandum tersebut, sejak "Mahkamah Internasional pada 26 Januari mengeluarkan keputusan awal yang menganggap masuk akal jika Konvensi Genosida telah dilanggar oleh Israel di Gaza."

Advertising
Advertising

Pengadilan mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida, dan menambahkan bahwa warga Palestina adalah kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi Genosida.

Pengadilan memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, memastikan pasukannya tidak melakukan genosida, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.

Israel diharuskan menyerahkan laporan ke pengadilan dalam waktu satu bulan, merinci tindakannya untuk mematuhi perintah tersebut. Selain itu, negara Zionis ini harus menerapkan langkah-langkah untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung untuk melakukan genosida dalam konteks perangnya di Gaza.

Afrika Selatan memuji tindakan sementara yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) dalam gugatan genosida terhadap “Israel” di Den Haag. Pretoria menggambarkannya sebagai “kemenangan yang menentukan” bagi sistem hukum internasional.

Seorang legislator sayap kiri Perancis memuji tindakan sementara tersebut, dan menggambarkan putusan tersebut sebagai sesuatu yang “bersejarah”, dan menyatakan bahwa hal tersebut “dengan jelas menunjukkan risiko genosida di Jalur Gaza.”

Pilihan Editor: Kementerian Luar Negeri Jerman Mengecam Penjajahan Kembali Gaza

AL MAYADEEN

Berita terkait

Televisi Belgia Boikot Kontestan Israel di Eurovision

5 jam lalu

Televisi Belgia Boikot Kontestan Israel di Eurovision

Stasiun televisi Belgia VRT menghentikan siaran kontes lagu Eurovision untuk mengutuk pelanggaran hak asasi manusia oleh Israel di Gaza

Baca Selengkapnya

Tahan Bantuan Senjata ke Israel, Biden Terancam Dimakzulkan Anggota DPR AS

6 jam lalu

Tahan Bantuan Senjata ke Israel, Biden Terancam Dimakzulkan Anggota DPR AS

Anggota DPR AS dari Partai Republik, Cory Mills, pada Jumat mengatakan telah mengajukan pasal pemakzulan terhadap Presiden Joe Biden.

Baca Selengkapnya

Australia dan Selandia Baru Dukung Palestina dalam Keanggotan Penuh PBB

7 jam lalu

Australia dan Selandia Baru Dukung Palestina dalam Keanggotan Penuh PBB

Australia dan Selandia Baru pada Jumat bergabung dengan 141 negara lain untuk mendukung negara Palestina dalam pemungutan suara keanggotaan PBB

Baca Selengkapnya

Whistleblower Israel Ungkap Penyiksaan Tahanan Palestina dari Gaza di Penjara Negev

9 jam lalu

Whistleblower Israel Ungkap Penyiksaan Tahanan Palestina dari Gaza di Penjara Negev

Para pengungkap fakta atau whistleblower Israel mengungkapkan kondisi tahanan Palestina di sebuah pangkalan militer yang digunakan sebagai penjara

Baca Selengkapnya

Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

9 jam lalu

Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

Pemerintah Jerman masih menginginkan produk nikel mentah Indonesia. Namun pemerintah Indonesia tetap akan jalankan penghiliran industri nikel.

Baca Selengkapnya

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa bagi Palestina di PBB

9 jam lalu

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa bagi Palestina di PBB

Indonesia mendorong pemberian hak-hak istimewa bagi Palestina dalam Sidang Darurat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Baca Selengkapnya

Ketegangan Global, Airlangga: Ekonomi RI Masih Lebih Baik Dibanding Negara Lain

10 jam lalu

Ketegangan Global, Airlangga: Ekonomi RI Masih Lebih Baik Dibanding Negara Lain

Airlangga mengatakan setiap kali ada krisis ketegangan, emas dijadikan sebagai safe haven.

Baca Selengkapnya

Tepat Dua Tahun Lalu, Jurnalis Shireen Abu Akleh Tewas Ditembak Tentara Israel

12 jam lalu

Tepat Dua Tahun Lalu, Jurnalis Shireen Abu Akleh Tewas Ditembak Tentara Israel

Israel dikenal kerap membunuh jurnalis, salah satu yang menyita perhatian dunia adalah Shireen Abu Alkeh, wartawati Al Jazeera.

Baca Selengkapnya

Cina Desak AS Tak Hadang Proses Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

12 jam lalu

Cina Desak AS Tak Hadang Proses Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Dubes Cina untuk PBB Fu Cong mendesak Amerika Serikat untuk tidak menghalangi proses keanggotaan penuh Palestina di PBB yang didukung Majelis Umum

Baca Selengkapnya

Kisah Israel Diterima Jadi Anggota PBB 75 Tahun Lalu, Diwarnai Pendudukan dan Pengusiran Paksa Warga Palestina

13 jam lalu

Kisah Israel Diterima Jadi Anggota PBB 75 Tahun Lalu, Diwarnai Pendudukan dan Pengusiran Paksa Warga Palestina

Pemberian mandat negara Israel didasari anggapan warga Yahudi berhak jadi tuan atas nasib sendiri seperti halnya semua bangsa lainnya yang berdaulat.

Baca Selengkapnya