Tugas dan Wewenang Mahkamah Internasional, Ini Perbedaan dengan Mahkamah Pidana Internasional

Jumat, 26 Januari 2024 18:02 WIB

Orang-orang duduk di dalam Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari persidangan untuk mendengarkan permintaan tindakan darurat dari Afrika Selatan, yang meminta pengadilan untuk memerintahkan Israel menghentikan aksi militernya di Gaza dan menghentikan tindakan genosida yang dilakukan terhadap warga Palestina selama perang dengan Hamas di Gaza, di Den Haag, Belanda, 11 Januari 2024. REUTERS/Thilo Schmuelgen

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) akan membacakan keputusan mengenai tuntutan Afrika Selatan dalam kasus tuduhan genosida oleh Israel di Gaza di Den Haag, Belanda pada 26 Januari 2024 pukul 13:00 waktu Den Haag. Pembacaan putusan akan disiarkan langsung oleh PBB melalui website UN Web TV.

Apa itu Mahkamah Internasional dan Tugasnya?

Mahkamah Internasional adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Lembaga peradilan ini didirikan pada bulan Juni 1945 berdasarkan Piagam PBB dan mulai bekerja pada bulan April 1946. Mahkamah Internasional berkedudukan di Peace Palace di Den Haag, Belanda.

Mahkamah Internasional merupakan salah satu dari enam organ utama PBB dan menjadi satu-satunya organ utama yang tidak berlokasi di New York, Amerika Serikat. Lembaga peradilan ini dibentuk berdasarkan Bab IV pasal 92-96 Piagam PBB dan memiliki kedudukan khusus dibandingkan lima organ utama PBB lainnya.

Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim dan 2 orang merangkap sebagai ketua dan wakil ketua. yang dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun oleh Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan. Hal ini dibantu oleh Register, organ administratifnya. Bahasa resminya pengadilan ini adalah Inggris dan Prancis.

Advertising
Advertising

Peran Mahkamah Internasional adalah untuk menyelesaikan sengketa internasional, sesuai dengan hukum internasional. Penyelesaian kasus sengketa dapat dilakukan secara cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan. Sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan.

Mengutip Jurnal Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, tugas utama dari Mahkamah Internasional adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup dan kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional.

Tugas Mahkamah Internasional diatur dalam Statuta Mahkamah atau ICJ Statute dan Bab XIV Piagam PBB, yakni:

  • Mengadili perselisihan atau persengketaan antar negara, yang mana para pihak sepakat untuk mengajukan sengketa ke mahkamah internasional.

  • Memberikan nasehat atau pendapat hukum kepada Majelis Umum PBB dan organ-organ khusus PBB lain mengenai masalah-masalah hukum.

  • Mendesak Dewan Keamanan PBB, untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.

Apa Bedanya Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional?

Mahkamah Pidana Internasional atau ICC didirikan pada tahun 2002. Seperti halnya ICJ, ICC juga bertempat di Den Haag. ICC adalah adalah jalan terakhir ketika pengadilan domestik gagal memutuskan suatu kasus.

Ketika ICJ dapat menangani perkara hukum antar negara, ICC hanya bisa menuntut dan mengadili individu yang bertanggungjawab atas kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang menjadi permasalahan bagi masyarakat internasional.

ICC juga menyidangkan kasus-kasus pidana dan dapat memvonis pelaku kejahatan perang, tindak pidana kemanusiaan, dan genosida. Masing-masing dari tindak pidana ini punya definisi berbeda di mata hukum. Jaksa penuntut ICC harus membuka atau memulai sebuah kasus. Sebagai informasi, Amerika Serikat, Rusia, dan Israel bukanlah anggota ICC.


MICHELLE GABRIELA | NABIILA AZZAHRA | ANDIKA DWI

Pilihan Editor: Keputusan Mahkamah Internasional Hari Ini, Kronologi Tuntutan Afrika Selatan untuk Genosida di Gaza oleh Israel

Berita terkait

UNRWA Mencatat 360 Ribu Warga Tinggalkan Rafah

4 jam lalu

UNRWA Mencatat 360 Ribu Warga Tinggalkan Rafah

Jumlah warga Palestina yang terpaksa meninggalkan Rafah karena serangkaian serangan militer Israel meningkat menjadi 360 ribu orang.

Baca Selengkapnya

Korban Kerusuhan Masih Alami Trauma, Berikut Penjelasan Trauma Korban Kerusuhan

8 jam lalu

Korban Kerusuhan Masih Alami Trauma, Berikut Penjelasan Trauma Korban Kerusuhan

Bagi yang mereka yang sebelumnya pernah mengalami trauma seperti kehilangan atau hadir saat kekerasan terjadi, tentu akan menghasilkan reaksi intens.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 143 Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

8 jam lalu

Inilah Daftar 143 Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Ada sebanyak 143 negara mendukung Palestina menjadi anggota PBB, termasuk Indonesia. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Giliaran Mesir yang akan Laporkan Israel ke ICJ atas Tuduhan Genosida

9 jam lalu

Giliaran Mesir yang akan Laporkan Israel ke ICJ atas Tuduhan Genosida

Mesir mengikuti langkah Afrika Selatan yang akan melaporkan Israel ke ICJ atas tuduhan melakukan genosida di Gaza

Baca Selengkapnya

Daftar 9 Negara yang Menolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Tetangga Indonesia

1 hari lalu

Daftar 9 Negara yang Menolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Tetangga Indonesia

Sebanyak 143 negara mendukung Palestina menjadi anggota penuh PBB, 9 negara menolak dan 25 negara abstain.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Perdagangan Indonesia-Israel hingga Dubes Israel Robek Piagam PBB

1 hari lalu

Top 3 Dunia: Perdagangan Indonesia-Israel hingga Dubes Israel Robek Piagam PBB

Berita Top 3 Dunia pada Sabtu 11 Mei 2024 diawali oleh tanggapan Dubes Palestina Zuhair Al-Shun soal perdagangan antara Indonesia-Israel

Baca Selengkapnya

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa bagi Palestina di PBB

2 hari lalu

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa bagi Palestina di PBB

Indonesia mendorong pemberian hak-hak istimewa bagi Palestina dalam Sidang Darurat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Baca Selengkapnya

Cina Desak AS Tak Hadang Proses Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

2 hari lalu

Cina Desak AS Tak Hadang Proses Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Dubes Cina untuk PBB Fu Cong mendesak Amerika Serikat untuk tidak menghalangi proses keanggotaan penuh Palestina di PBB yang didukung Majelis Umum

Baca Selengkapnya

Kisah Israel Diterima Jadi Anggota PBB 75 Tahun Lalu, Diwarnai Pendudukan dan Pengusiran Paksa Warga Palestina

2 hari lalu

Kisah Israel Diterima Jadi Anggota PBB 75 Tahun Lalu, Diwarnai Pendudukan dan Pengusiran Paksa Warga Palestina

Pemberian mandat negara Israel didasari anggapan warga Yahudi berhak jadi tuan atas nasib sendiri seperti halnya semua bangsa lainnya yang berdaulat.

Baca Selengkapnya

Tantrum, Dubes Israel untuk PBB Hancurkan Piagam PBB dalam Sidang Majelis Umum

2 hari lalu

Tantrum, Dubes Israel untuk PBB Hancurkan Piagam PBB dalam Sidang Majelis Umum

Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan merobek salinan Piagam PBB untuk memprotes pemungutan suara yang mendukung keanggotaan penuh Palestina

Baca Selengkapnya