Setahun setelah Legalisasi, Thailand Berencana Larang Penggunaan Ganja untuk Rekreasi

Kamis, 11 Januari 2024 08:30 WIB

Ilustrasi ganja. REUTERS/Blair Gable

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan koalisi konservatif baru Thailand sedang menggodok rancangan undang-undang baru yang melarang penggunaan ganja untuk keperluan rekreasional. RUU itu mencuat 18 bulan sejak Negeri Gajah Putih menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalisasi penggunaan tanaman tersebut.



Dalam naskah RUU yang dirilis pada Selasa, 9 Januari 2024 oleh Kementerian Kesehatan Thailand, tercatat akan ada denda besar, hukuman penjara hingga satu tahun, atau keduanya bagi pelanggar.



Ganja dan produk terkait ganja akan dibatasi hanya untuk keperluan medis dan kesehatan saja berdasarkan isi RUU tersebut. Rancangan itu sejalan dengan janji Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin pada September 2023 bahwa pemerintahan barunya akan “memperbaiki” undang-undang tentang ganja dalam enam bulan ke depan.



Setelah dekriminalisasi, Thailand melahirkan industri yang diperkirakan bernilai hingga AS$1,2 miliar dalam beberapa tahun ke depan, seiring dengan bermunculannya ribuan apotik, spa, restoran, dan festival. Munculnya celah untuk penggunaan ganja sebagai rekreasi karena aturan diterapkan secara terburu-buru dan longgar hanya dalam tempo seminggu setelah dekriminalisasi.



“Kami merancang RUU ini untuk melarang penggunaan ganja yang salah,” kata Menteri Kesehatan Cholnan Srikaew kepada media pekan ini, dikutip oleh Reuters. “Semua penggunaan rekreasi adalah salah.”

Advertising
Advertising



Sebelumnya, merokok ganja di depan umum tetap ilegal bahkan setelah aturan legalisasi, namun RUU baru ini akan melarang iklan dan kampanye pemasaran untuk tunas dan ekstrak ganja, serta produk ganja lainnya.



RUU menetapkan denda hingga 60 ribu baht untuk penggunaan ganja sebagai rekreasi, sementara iklan atau kampanye pemasaran mengenai penggunaan tersebut dapat dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun atau denda berkisar hingga 100 ribu baht.



RUU tersebut juga memperberat hukuman bagi pertanian ganja tanpa izin, mulai dari hukuman penjara satu hingga tiga tahun serta denda mulai dari 20 ribu baht hingga 300 ribu baht. Namun nasib toko-toko ganja dan apotik yang tidak diatur masih belum jelas, begitu juga dengan risiko yang dihadapi oleh warga yang menanam ganja di rumah – yang saat ini diperbolehkan jika terlebih dahulu memberi tahu pihak berwenang, meskipun tanpa memerlukan izin.



Pemerintah Thailand saat ini sedang menerima opini publik tentang RUU tersebut. Batas waktu untuk memberikan masukan dari masyarakat sampai 23 Januari 2024. Setelah itu, kabinet akan mempertimbangkan RUU dan saran yang diterima sebelum diajukan ke parlemen untuk pembahasan lebih lanjut.



REUTERS

Pilihan editor: TikTok Dikabarkan Bakal Merger dengan Goto, Ini Respons Menteri Teten

Berita terkait

8 Destinasi Slow Travel di Asia Termasuk di Indonesia

32 menit lalu

8 Destinasi Slow Travel di Asia Termasuk di Indonesia

Slow travel memungkinkan wisatawan merasakan budaya lokal dan menjauh dari keramaian

Baca Selengkapnya

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

18 jam lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

DPR AS Loloskan RUU yang Mendorong Biden Kirim Senjata ke Israel

1 hari lalu

DPR AS Loloskan RUU yang Mendorong Biden Kirim Senjata ke Israel

RUU tersebut diperkirakan tidak akan menjadi undang-undang, tetapi lolosnya beleid itu di DPR AS menunjukkan kesenjangan pada tahun pemilu soal Israel

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

1 hari lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

1 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Turis Inggris Ditahan di Thailand setelah Dituduh Buat Review yang Bikin Rating Restoran Anjlok

2 hari lalu

Turis Inggris Ditahan di Thailand setelah Dituduh Buat Review yang Bikin Rating Restoran Anjlok

Menurut polisi Thailand, motifnya bermula dari konflik pribadi turis Inggris itu dengan pemilik restoran

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya