Saudi Terapkan Hukum Perdata untuk Naikkan Investasi, Investor Masih Berhati-hati

Reporter

Tempo.co

Editor

Yudono Yanuar

Rabu, 10 Januari 2024 15:08 WIB

Bangunan terlihat di Riyadh, Arab Saudi, 10 Mei 2017. Gambar diambil 10 Mei 2017. REUTERS/Faisal Al Nasser/File Foto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kerjaaan Arab Saudi mulai 16 Desember 2023, memberlakukan hukum perdata tertulis pertama, menggantikan sistem di mana hakim memiliki keleluasaan penuh dalam memutuskan sengketa komersial dengan menggunakan hukum Islam, syariah, sebagai pedoman.

Hal ini menciptakan ketidakpastian bagi investor, yang hingga saat ini hanya berinvestasi pada saham mayoritas di perusahaan-perusahaan Saudi.

Bagi investor ekuitas swasta, Imad Ghandour, perubahan dalam undang-undang Arab Saudi mendorong pemikiran ulang dan perusahaannya mungkin akan membeli, untuk pertama kalinya, saham minoritas di perusahaan-perusahaan kerajaan tersebut.

Hal ini merupakan dampak yang ingin dicapai oleh para pemimpin negara tersebut ketika mereka berupaya mendapatkan modal baru senilai miliaran dolar untuk menghentikan ketergantungan perekonomian negara tersebut dari bahan bakar fosil.

Kerangka kerja baru ini “memungkinkan kita melindungi diri kita sendiri dengan lebih baik dan lebih dapat diprediksi dibandingkan dengan undang-undang lama,” kata Ghandour, salah satu pendiri dan direktur pelaksana CedarBridge Capital Partners, yang memiliki aset lebih dari $140 juta di Eropa dan Timur Tengah.

Advertising
Advertising

Undang-undang transaksi perdata yang baru ini merupakan bagian dari rencana reformasi Visi 2030 Arab Saudi untuk mengalihkan perekonomiannya dari sektor minyak dan gas.

Riyadh pada tahun 2021 menetapkan target untuk mencapai investasi asing langsung sebesar $100 miliar pada tahun 2030, yang tampaknya masih jauh dari target karena data terbaru menunjukkan arus masuk modal asing hanya di bawah $33 miliar pada tahun 2022.

Beberapa penasihat mengatakan undang-undang baru ini bisa membawa perubahan besar – memberikan kejelasan hukum bagi banyak bank, firma hukum, manajer aset dan perusahaan yang mendirikan kantor atau mempertimbangkan investasi di negara dengan perekonomian terbesar di Teluk.

“Keberadaan sebuah kode etik, yang menyatakan secara ringkas dan jelas posisi hukum dalam kaitannya dengan isu-isu tertentu baik itu pembentukan kontrak, kerusakan, pemutusan hubungan kerja, atau lainnya, akan memberikan kepercayaan lebih kepada investor,” kata Joseph Chedrawe, seorang mitra di firma hukum Covington & Burling, yang memberikan nasihat kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam perselisihan internasional di negara tersebut.

Namun, para pengacara, bankir, dan investor yang diwawancarai oleh Reuters menyatakan bahwa ketidakpastian mengenai penerapan undang-undang baru ini berarti perlu waktu sebelum kesepakatan lebih lanjut dapat terwujud, sehingga menyebabkan peningkatan nyata dalam arus masuk investasi langsung.

“Anda kemudian perlu melihatnya diterapkan dan melihat pengadilan menerapkannya, hal ini akan menjadi jalan penemuan bagi para hakim,” kata Andrew Mackenzie, kepala litigasi, arbitrase dan investigasi untuk Timur Tengah di DLA Piper. yang memberi nasihat kepada bisnis di Arab Saudi.

Ghandour juga mengatakan perusahaannya perlu melihat bagaimana undang-undang tersebut bekerja dalam praktiknya sebelum membuat komitmen tegas.

Namun setidaknya kerangka hukum tidak lagi menjadi penghalang.

“Bagi banyak pemimpin bisnis, risiko politik beroperasi di Arab Saudi terlalu tinggi,” kata Jim Krane, peneliti di Baker Institute di Rice University di Houston, mengenai kurangnya aturan bisnis tertulis dan keputusan yang bersifat diskresi di masa lalu.

Meskipun undang-undang baru ini secara umum masih mengikuti prinsip-prinsip syariah, undang-undang ini didasarkan pada hukum perdata Mesir tahun 1849 yang meniru Kode Napoleon dan menetapkan pedoman hukum yang harus dipatuhi oleh hakim. Para hakim menerima pelatihan tentang undang-undang baru dan undang-undang tersebut akan berlaku surut untuk semua kontrak, kata Chedrawe.

Ghandour mengatakan kode baru ini sekarang memungkinkan kesepakatan pemegang saham mencakup hak untuk keluar dari investasi melalui klausul yang telah disepakati sebelumnya atau kemampuan untuk memaksa pemegang saham minoritas untuk ikut serta dalam penjualan sebuah perusahaan. Sebelumnya hak-hak tersebut tidak ditegakkan secara universal dan membuat posisi investor melemah, kata Ghandour.

Selain itu, di masa lalu, ketika para pihak meminta ganti rugi dalam proses litigasi, pengadilan dapat menyesuaikan jumlah ganti rugi tergantung pada keputusan hakim. Berdasarkan peraturan baru, segala kerugian akan terbatas pada apa yang tercantum dalam kontrak kecuali dalam kasus penipuan atau kelalaian besar.

Kejelasan yang lebih besar juga berarti bahwa bank mungkin perlu menyisihkan lebih sedikit modal ketika memberikan pinjaman yang dijaminkan, sehingga dapat membebaskan lebih banyak pendanaan, kata seorang pemodal.

Kontraktor juga dapat menghentikan pekerjaan jika mereka tidak menerima pembayaran, atau jika kontrak dilanggar.

Undang-undang baru ini juga memperbolehkan tuntutan atas hilangnya keuntungan, yang sebelumnya merupakan wilayah abu-abu hukum, karena pedoman syariah secara umum menyatakan bahwa kompensasi harus dalam jumlah yang tetap.

Namun, masih ada keraguan mengenai bagaimana pihak asing dan lokal akan diperlakukan jika terjadi perselisihan bisnis.

Salah satu investor global, yang tidak bersedia disebutkan namanya karena masalah ini bersifat pribadi, mengatakan mereka menolak investasi di kerajaan karena hal tersebut berada di bawah hukum Saudi. Kelompok investasi masih lebih memilih kesepakatan di negara-negara yang dapat diatur sedemikian rupa sehingga diatur oleh hukum Eropa.

Banyak investor masih memilih untuk merancang kontrak menggunakan hukum Inggris dengan klausul arbitrase untuk menghindari pengadilan Saudi, kata seorang pengacara dari firma hukum AS, yang juga berbicara tanpa menyebut nama.

Para investor ini ingin menghindari kemungkinan litigasi di pengadilan Saudi, yang mereka yakini akan memihak pemerintah dibandingkan investor asing, kata pengacara tersebut.

REUTERS

Pilihan Editor MA Israel Tolak Permohonan Media Asing untuk Masuk ke Gaza

Berita terkait

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

15 jam lalu

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor

Baca Selengkapnya

Startup Runchise Kumpulkan Modal Segar Rp 16 Miliar, Akan Digunakan untuk Apa Saja?

23 jam lalu

Startup Runchise Kumpulkan Modal Segar Rp 16 Miliar, Akan Digunakan untuk Apa Saja?

Startup manajemen restoran dan waralaba kuliner dalam negeri, Runchise, memperoleh pendanaan segar sebesar US$1 juta atau sekitar Rp 16 miliar.

Baca Selengkapnya

IPA Convex ke-48 Dihelat Pekan Depan, Ingin Menarik Kembali Investasi Migas ke Indonesia

1 hari lalu

IPA Convex ke-48 Dihelat Pekan Depan, Ingin Menarik Kembali Investasi Migas ke Indonesia

IPA Convex ke-48 bertema Gaining Momentum to Advice Sustainable Energy Security in Indonesia and The Region.

Baca Selengkapnya

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

2 hari lalu

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

3 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

6 hari lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

7 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

8 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

9 hari lalu

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memprioritaskan pengusaha dalam negeri untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

12 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya