Mantan Menteri Gambia Diadili di Swiss, Dituduh Memperkosa dan Membunuh Oposisi

Reporter

Tempo.co

Editor

Yudono Yanuar

Selasa, 9 Januari 2024 14:00 WIB

Gedung Pengadilan Kriminal Federal Swiss (Bundesstrafgericht) di Bellinzona, Swiss, 3 Desember 2020. REUTERS/Emma Farge/File Foto

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang mantan menteri Gambia di bawah diktator terguling Yahya Jammeh diadili di Swiss pada Senin, 8 Januari 2024, dalam kasus dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan di mana seorang korban pemerkosaan berantai akan memberikan kesaksian setelah menunggu keadilan selama 25 tahun.

Mantan menteri dalam negeri Ousman Sonko menjadi pejabat tertinggi yang diadili di Eropa berdasarkan prinsip yurisdiksi universal, yang memungkinkan kejahatan berat dituntut di mana saja, kata kelompok kampanye Swiss TRIAL International yang mengadukan kasus ini.

Sembilan penggugat asal Gambia datang ke Swiss untuk sidang di Pengadilan Kriminal Federal di Bellinzona.

Binta Jamba, salah satu penggugat yang menuduh Sonko memperkosanya berkali-kali, berdiri di luar ruang sidang sambil membawa tanda bertuliskan "Bawa Jammeh dan kaki tangannya ke pengadilan".

Sonko, 54 tahun, menghadapi dakwaan termasuk pembunuhan, pemerkosaan berulang kali, dan penyiksaan antara tahun 2000-2016 dalam persidangan kedua di Swiss atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Dia membantah tuduhan tersebut.

"Ini merupakan penantian yang panjang, menunggu dengan amarah, kecemasan. Namun saya sangat optimis sekarang dan merasa sangat bahagia. Saya mencium keadilan," kata penggugat berusia 67 tahun, Madi Ceesay, sebelum persidangan. Dia mengaku ditahan dan disiksa di bawah pemerintahan Sonko.

Pengacara terdakwa, Philippe Currat, meminta pengadilan untuk membatalkan kasus tersebut, dengan alasan adanya masalah dalam penyelidikan dan persidangan.

Advertising
Advertising

“Sejak awal saya terpesona dengan cara penanganan berkas ini,” katanya kepada Reuters. Dia mengatakan beberapa bukti dalam dakwaan didasarkan pada pemeriksaan rahasia di Gambia dan orang yang diwawancarai tidak diberitahu tentang hak-hak mereka.

Perjuangan 25 Tahun

Menurut dakwaan, Jamba diperkosa beberapa kali oleh Sonko antara tahun 2000-2002 setelah terdakwa membunuh suaminya sehubungan dengan dugaan upaya kudeta yang direncanakan.

Suatu kali, pada tahun 2005, dia menyanderanya selama lima hari, memukulinya dan memperkosanya berulang kali, kata dakwaan. Dia hamil dua kali olehnya dan terdakwa memaksa untuk aborsi, sesuai dengan dakwaan.

“Saya dan keluarga saya telah berjuang dengan hal ini selama hampir 25 tahun,” katanya dalam pesan yang dikirim ke Reuters sebelum persidangan. "Tanpa keadilan saya tidak akan pernah mendapatkan kedamaian dalam hidup saya."

Currat mengatakan dia bisa membuktikan Sonko berada di luar negeri selama masa tuduhan pemerkosaan.

Ia juga mengatakan bahwa banyak dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dituduhkan, termasuk tuduhan pemerkosaan, terjadi sebelum undang-undang Swiss berlaku pada 2011 dan tidak dapat diterima.

Sonko ditangkap pada awal 2017 di Swiss, saat dia sedang mencari suaka. Pemerintahan represif Jammeh selama 22 tahun berakhir pada Januari 2017 setelah ia kalah dalam pemilu dan melarikan diri.

Sonko bisa menghadapi hukuman seumur hidup sebagai hukuman maksimal.

Fatoumatta Sandeng, putri Solo Sandeng, seorang aktivis oposisi Gambia yang dibunuh dalam tahanan pada 2016, mengatakan dia sangat ingin menatap mata Sonko di pengadilan. “Jika kita tidak meminta pertanggungjawaban, hal seperti ini akan terus terjadi di Gambia, Afrika, dan seluruh dunia,” katanya.

REUTERS

Pilihan Editor CSIS: Semua Paslon Tak Kuasai Isu Hubungan Internasional

Berita terkait

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

3 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Belgia akan Dukung Resolusi Pengakuan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

8 hari lalu

Belgia akan Dukung Resolusi Pengakuan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Menlu Belgia Hadja Lahbib mengatakan negaranya akan mendukung resolusi yang mengakui Palestina sebagai anggota penuh PBB

Baca Selengkapnya

Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

8 hari lalu

Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

Luhut bicara soal kemungkinan diaspora memperoleh kewarganegaraan ganda. Negara mana saja yang sudah menerapkannya?

Baca Selengkapnya

Ukraina Berharap Indonesia Hadiri KTT Perdamaian di Swiss Bulan Depan

9 hari lalu

Ukraina Berharap Indonesia Hadiri KTT Perdamaian di Swiss Bulan Depan

Dubes Ukraina mengatakan pemerintah Indonesia belum mengonfirmasi kehadiran di KTT Perdamaian, yang akan berlangsung di Swiss bulan depan.

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Undang Gambia ke Indonesia-Africa Forum di Bali

9 hari lalu

Menlu Retno Undang Gambia ke Indonesia-Africa Forum di Bali

Indonesia-Africa Forum kedua akan diselenggarakan di Bali pada 3 - 4 September 2024. Menlu Retno mengundang perwakilan dari Gambia.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

20 hari lalu

10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

Berikut ini daftar negara dengan lapangan kerja paling banyak di dunia, didominasi oleh negara-negara Eropa. Tertarik untuk pindah?

Baca Selengkapnya

Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

23 hari lalu

Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

Mesir menyambut pulang patung berusia 3.400 tahun yang menggambarkan kepala Raja Ramses II, setelah patung itu dicuri dan diselundupkan ke luar negeri

Baca Selengkapnya

Traveling ke Luar Negeri, Turis Amerika Kaget Dapat Tagihan Telepon Rp2,3 Miliar

24 hari lalu

Traveling ke Luar Negeri, Turis Amerika Kaget Dapat Tagihan Telepon Rp2,3 Miliar

Sebelum traveling, turis tersebut sudah mengunjungi toko operator selularnya supaya bisa menggunakan paket data internasional.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

26 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

27 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya