Cara Ikut Mencoblos Pemilu 2024 dari Luar Negeri, Simak Penjelasannya

Reporter

Laili Ira

Kamis, 28 Desember 2023 07:27 WIB

Pemilih memperhatikan daftar pasangan Calon Presiden, Wakil Presiden dan calon legislatif saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS 30 Kelurahan Panggung, Tegal, Jawa Tengah, Selasa 26 Desember 2023. Simulasi yang diselenggarakan KPU Kota Tegal tersebut diikuti 284 pemilih dilaksanakan untuk mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia akan menggelar pesta demokrasi Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Seluruh warga negara Indonesia yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), nantinya akan menggunakan hak suaranya untuk "mencoblos” di TPS, tak terkecuali WNI luar negeri. Lantas, bagaimana cara ikut mencoblos dalam pemilu di luar negeri?

Mengutip laman resmi KPU, Pemilu 2024 di luar negeri diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Pemilu di luar negeri juga akan dilaksanakan lebih awal atau early voting, namun proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.

Setidaknya terdapat tiga cara ikut mencoblos di luar negeri bagi WNI. Berikut adalah penjelasan lengkapnya mengenai cara mencoblos di luar negeri, tata cara dan syaratnya.

Cara Ikut Mencoblos di Luar Negeri

Ada tiga cara yang bisa dilakukan oleh WNI di luar negeri yang hendak ikut nyoblos, yaitu memilih di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos.

Cara pertama agar bisa ikut mencoblos di luar negeri adalah melalui TPSLN. WNI bisa datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal.

Advertising
Advertising

Namun bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN bisa memilih dengan tata cara mencoblos dan mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Kemudian WNI bisa menggunakan hak suaranya dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan.

Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024

Tata cara memilih atau mencoblos dalam Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah tata cara mencoblos dalam Pemilu 2024.

Berdasarkan pasal tersebut pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Persyaratan Pemilih Pemilu 2024

Adapun syarat menjadi pemilih pada Pemilu 2024 berdasarkan PKPU No. 7 Tahun 2022, diantaranya adalah:

  • Warga Negara Indonesia yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Apabila belum memiliki KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

RIZKI DEWI AYU | KPU.GO.ID

Berita terkait

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

47 menit lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

3 jam lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

11 jam lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

11 jam lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

3 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

4 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

5 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

6 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

6 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

6 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya