Kemenlu RI Sebut Israel Langgar Hukum Humaniter Internasional, Begini Penjelasannya

Jumat, 20 Oktober 2023 15:01 WIB

Warga Palestina berkumpul di lokasi serangan Israel terhadap rumah-rumah di Jabalia di Jalur Gaza utara, 19 Oktober 2023. REUTERS/Anas al-Shareef

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu RI menyebut Israel telah melanggar hukum humaniter internasional karena membombardir Rumah Sakit Al Ahli di Gaza pada Selasa, 17 Oktober 2023. Indonesia mengecam dan menyatakan Israel bertanggung jawab atas serangan udara yang menewaskan lebih dari 500 orang tersebut.

“Indonesia mengutuk keras serangan Israel terhadap rumah sakit Al Ahli di Gaza yang menewaskan ratusan orang warga sipil. Serangan tersebut jelas melanggar hukum humaniter internasional,” kata Kementerian Luar Negeri RI lewat media sosial X pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Hukum Humaniter Internasional

Hukum humaniter internasional atau disingkat HHI merupakan keseluruhan asas, kaidah, dan ketentuan hukum yang mengatur tentang perlindungan korban bersenjata sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, sebagaimana diungkapkan Mahsyur Effendi dalam bukunya Hukum Humaniter Internasional, dikutip jurnal Yustisia, P3KHAM LPPM UNS.

Sementara itu, menurut Komite Internasional Palang Merah atau ICRC, HHI dapat juga diartikan sebagai hukum kebiasaan internasional dan perjanjian-perjanjian internasional, yang karena alasan-alasan kemanusiaan, dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan.

Advertising
Advertising

Sedangkan menurut Wahyu Wagiman dalam bukunya Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia, hukum humaniter internasional secara khusus dapat dimaksudkan untuk menjamin dan memelihara hak-hak dasar, antara lain hak untuk hidup, hak keamanan, hak kesehatan, dan sebagainya, dari korban dan non-korban dalam peristiwa sengketa bersenjata.

Peristiwa bersenjata ada dua, yaitu konflik bersenjata internasional dan non-internasional. Dilansir dari jurnal Alternatif atas Pemberlakuan Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Bersenjata Melawan ISIS oleh Torry Satriyo Kusumo dan kawan-kawan, berlakunya HHI dalam konflik bersenjata internasional diatur pada Pasal 2 Konvensi Jenewa 1949. Adapun berlakunya HHI pada konflik bersenjata non-internasional diatur dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949.

Di Indonesia, regulasi HHI diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penerapan Hukum Humaniter dan Hukum HAM. Hukum Humaniter ini meliputi Konvensi-konvensi Den Haag yang dihasilkan dalam dua konferensi Perdamaian Internasional pada 1899 dan 1907, serta Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 59 Tahun 1958 tentang ikut serta Republik Indonesia dalam seluruh Konvensi Jenewa, yang terdiri atas:

1. Konvensi Jenewa I tentang Perbaikan Kondisi Prajurit yang Luka dan Sakit dalam Pertempuran Darat.

2. Konvensi Jenewa II tentang Perbaikan Kondisi Prajurit yang Luka, Sakit dan Korban Kapal Karam di Laut.

3. Konvensi Jenewa III tentang Perlakuan Terhadap Tawanan Perang.

4. Konvensi Jenewa IV tentang Perlindungan Orang-orang Sipil di Waktu Perang.

Selain itu, Hukum Humaniter di Indonesia juga meliputi San Remo Manual tentang Hukum Perang di Laut 1994; Pedoman dan Petunjuk Manual untuk Militer tentang Perlindungan Lingkungan Pada Saat Konflik Bersenjata ICRC/UNGA 1994; Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya Tahun 1999 yang telah disahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2006; dan Hukum Kebiasaan Internasional.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2013, adapun penerapan Hukum Humaniter harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip, yakni kemanusiaan (Humanity), kepentingan Militer (Military Necessity), penderitaan yang tidak perlu (Unnecessary Suffering), keseimbangan (Proporsionality), dan pembedaan (Distinction).

Dengan demikian, berdasarkan hukum humaniter internasional, militer dilarang menyerang warga sipil, tenaga medis termasuk rumah sakit dan pusat kesehatan turunannya, bangunan dengan perhatian khusus, korban perang, desa maupun kota, tawanan perang, serta benda cagar budaya.

Sebelumnya, tidak kurang dari 500 warga Palestina tewas dalam ledakan di sebuah rumah sakit di Kota Gaza pada hari Selasa malam, 17 Oktober 2023. Otoritas kesehatan di Jalur Gaza yang dikuasai Hamas mengatakan bahwa serangan udara Israel menyebabkan ledakan tersebut. Sementara militer Israel mengaitkannya dengan kegagalan peluncuran roket yang dilakukan oleh kelompok Jihad Islam Palestina.

Ledakan tersebut merupakan insiden paling berdarah di Gaza sejak Israel melancarkan kampanye pengeboman sebagai balasan atas serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap komunitas Israel selatan yang menewaskan 1.300 orang. Ledakan terjadi pada malam menjelang kunjungan Presiden AS Joe Biden ke Israel untuk menunjukkan dukungan terhadap negara itu dalam perangnya dengan Hamas.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | NABIILA AZZAHRA | KHUMAR MAHENDRA | REUTERS

Pilihan Editor: Israel Disebut Langgar Hukum Perang Internasional, Ini 7 Hal yang Tidak Boleh Diserang Selama Perang

Berita terkait

UNRWA: 800.000 Orang Terpaksa Tinggalkan Rafah Sejak Invasi Israel

38 menit lalu

UNRWA: 800.000 Orang Terpaksa Tinggalkan Rafah Sejak Invasi Israel

Hampir separuh dari penduduk Rafah sudah meninggalkan wilayah itu sejak Israel melakukan serangan besar-besaran.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia; Daftar Orang dengan IQ Tertinggi di Dunia dan Israel Temukan 3 Jenazah Sandera

4 jam lalu

Top 3 Dunia; Daftar Orang dengan IQ Tertinggi di Dunia dan Israel Temukan 3 Jenazah Sandera

Top 3 Dunia, pada 18 Mei 2024, diurutan pertama berita tentang daftar orang tercerdas di dunia.

Baca Selengkapnya

Tentara Israel Membunuh Anggota Jihad Islam Palestina dalam Serangan Udara di Jenin

13 jam lalu

Tentara Israel Membunuh Anggota Jihad Islam Palestina dalam Serangan Udara di Jenin

IDF mengkonfirmasi tentara Israel membunuh seorang anggota senior Jihad Islam Palestina (PIJ) di Jenin, Tepi Barat.

Baca Selengkapnya

Giliran Austria Lanjutkan Pendanaan ke UNRWA

14 jam lalu

Giliran Austria Lanjutkan Pendanaan ke UNRWA

Austria mengumumkan akan melanjutkan pendanaan bagi badan bantuan PBB untuk pengungsi Palestina atau UNRWA.

Baca Selengkapnya

Percobaan Pembunuhan Perdana Menteri Slovakia Robert Fico, Ini Respons Putin, Zelensky, dan Joe Biden

14 jam lalu

Percobaan Pembunuhan Perdana Menteri Slovakia Robert Fico, Ini Respons Putin, Zelensky, dan Joe Biden

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico alami percobaan pembunuhan. Begini respons pimpinan dunia seperti Putin, Zelensky, Joe Biden hingga Rishi Sunak.

Baca Selengkapnya

Tentara Israel dan Hamas Baku Tembak di Jabalia

16 jam lalu

Tentara Israel dan Hamas Baku Tembak di Jabalia

Tentara Israel baku tembak dengan anggota Hamas di gang-gang sempit di Jabalia pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Serangan Udara Israel Menghantam Rumah Dekat Wisma Relawan MER-C di Gaza

19 jam lalu

Serangan Udara Israel Menghantam Rumah Dekat Wisma Relawan MER-C di Gaza

MER-C mengatakan serangan udara menyasar ke sebuah rumah dekat wisma yang ditempati para relawan WNI di Rafah, Gaza Selatan.

Baca Selengkapnya

Bantuan Kemanusiaan Mulai Masuk ke Gaza Lewat Dermaga Buatan Amerika Serikat

20 jam lalu

Bantuan Kemanusiaan Mulai Masuk ke Gaza Lewat Dermaga Buatan Amerika Serikat

Amerika Serikat mulai mengirimkan bantuan kemanusiaan melalui dermaga terapung buatannya di lepas pantai Jalur Gaza.

Baca Selengkapnya

Militer Israel Temukan Jenazah 3 Sandera dari Jalur Gaza

23 jam lalu

Militer Israel Temukan Jenazah 3 Sandera dari Jalur Gaza

Kepala juru bicara militer Israel mengatakan mereka menemukan jenazah tiga orang yang disandera Hamas di Jalur Gaza.

Baca Selengkapnya

Joe Biden: RUU Penerbangan hingga Tarif Impor dari Cina

1 hari lalu

Joe Biden: RUU Penerbangan hingga Tarif Impor dari Cina

Joe Biden menandatangani rancangan undang-undang penerbangan yang bisa meningkatkan (kualitas) staf pengawas lalu-lintas udara

Baca Selengkapnya