Tim Ahli di PBB Sebut Serangan Balasan Israel ke Gaza seperti Hukuman Kolektif

Kamis, 12 Oktober 2023 18:01 WIB

Logo PBB terlihat di jendela di lorong kosong di markas besar PBB selama debat tingkat tinggi Majelis Umum PBB ke-75 di New York, AS, 21 September 2020. REUTERS/Mike Segar

TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok ahli independen di PBB pada Kamis, 12 Oktober 2023 mengecam serangan terhadap masyarakat sipil di Israel. Tim independen itu, juga menyebut serangan balasan Israel ke Gaza sama dengan “hukuman kolektif”, yakni sebuah bentuk sanksi yang dilarang saat konflik bersenjata dalam Konvensi Jenewa.

Tim ahli independen di PBB dalam sebuah pernyataan menyatakan Israel telah melakukan serangan militer tanpa pandang bulu terhadap warga Palestina di Gaza yang sudah lelah. Warga Palestina hidup di bawah blokade selama 16 tahun, dan telah melalui lima kali perang brutal yang besar, yang masih belum dipertanggungjawabkan.


“Ini merupakan hukuman kolektif. Tidak ada pembenaran atas kekerasan yang tanpa pandang bulu menargetkan warga sipil yang tidak bersalah, baik oleh Hamas atau pasukan Israel. Hal ini benar-benar dilarang berdasarkan hukum internasional dan merupakan kejahatan perang,” demikian keterangan tim ahli di PBB.

Apa itu hukuman kolektif?
Hukuman kolektif adalah sanksi yang dijatuhkan kepada suatu kelompok atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota kelompok tersebut, yang bisa berupa kelompok etnis atau politik, atau hanya keluarga, teman, dan tetangga pelaku.


Bentuk hukuman ini tidak sesuai dengan prinsip dasar tanggung jawab individu yang diatur dalam hukum humaniter internasional karena individu yang tidak bertanggung jawab atas perbuatan salah dijadikan sasaran. Hukuman kolektif dilarang oleh perjanjian internasional, baik dalam konflik bersenjata internasional maupun non-internasional, khususnya dalam Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan II.



Pasal 33 Konvensi Jenewa poin keempat tentang perlindungan masyarakat sipil termasuk di wilayah pendudukan mengatur bahwa tidak seorang pun yang dapat dihukum atas pelanggaran yang tidak ia lakukan secara pribadi. Hukuman kolektif dan semua bentuk tindakan intimidasi dilarang.

Advertising
Advertising


Sementara itu di bawah Protokol Tambahan II, semua orang yang tidak terlibat aktif dalam pertempuran dilindungi dari hukuman kolektif, serta tindakan kekerasan, penyanderaan, tindakan terorisme, perlakuan yang merendahkan, perbudakan, penjarahan, dan ancaman untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.


REUTERS

Pilihan Editor: IMF Minta Ukraina Cari Cara untuk Bisa Danai Diri Sendiri

Berita terkait

Serangan Udara Israel Menghantam Rumah Dekat Wisma Relawan MER-C di Gaza

10 jam lalu

Serangan Udara Israel Menghantam Rumah Dekat Wisma Relawan MER-C di Gaza

MER-C mengatakan serangan udara menyasar ke sebuah rumah dekat wisma yang ditempati para relawan WNI di Rafah, Gaza Selatan.

Baca Selengkapnya

Bantuan Kemanusiaan Mulai Masuk ke Gaza Lewat Dermaga Buatan Amerika Serikat

12 jam lalu

Bantuan Kemanusiaan Mulai Masuk ke Gaza Lewat Dermaga Buatan Amerika Serikat

Amerika Serikat mulai mengirimkan bantuan kemanusiaan melalui dermaga terapung buatannya di lepas pantai Jalur Gaza.

Baca Selengkapnya

PBB Sahkan Resolusi Indonesia soal Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

14 jam lalu

PBB Sahkan Resolusi Indonesia soal Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

PBB melalui UNODC mengesahkan resolusi yang diajukan Indonesia mengenai penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris.

Baca Selengkapnya

Joe Biden: RUU Penerbangan hingga Tarif Impor dari Cina

16 jam lalu

Joe Biden: RUU Penerbangan hingga Tarif Impor dari Cina

Joe Biden menandatangani rancangan undang-undang penerbangan yang bisa meningkatkan (kualitas) staf pengawas lalu-lintas udara

Baca Selengkapnya

OCHA Ingatkan Warga Sudan Terancam Kelaparan dan Wabah Penyakit

16 jam lalu

OCHA Ingatkan Warga Sudan Terancam Kelaparan dan Wabah Penyakit

Dari total sumbangan dana USD2.7 miliar (Rp43 triliun) yang dibutuhkan, baru 12 persen yang diterima OCHA untuk mengatasi kelaparan di Sudan.

Baca Selengkapnya

Israel Ancam Serang Rafah, Uni Emirat Arab Rasakan Ketegangan Meningkat

18 jam lalu

Israel Ancam Serang Rafah, Uni Emirat Arab Rasakan Ketegangan Meningkat

Menteri Luar Negeri Uni Emirat Arab memperingatkan adanya peningkatan ketegangan di Timur Tengah menyusul meluasnya invasi tentara Israel ke Rafah.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri dan Mer-C Saling Kontak soal Kondisi WNI di Gaza

1 hari lalu

Kementerian Luar Negeri dan Mer-C Saling Kontak soal Kondisi WNI di Gaza

Kementerian Luar Negeri melakukan kontak setiap hari dengan para relawan Mer-C untuk memonitor kondisi mereka

Baca Selengkapnya

PBB: Dermaga Bantuan Terapung Buatan AS di Gaza Kurang Layak

1 hari lalu

PBB: Dermaga Bantuan Terapung Buatan AS di Gaza Kurang Layak

PBB menyebut dermaga terapung yang baru saja selesai dibangun di Gaza untuk pengiriman bantuan dinilai kurang layak dibandingkan jalur darat

Baca Selengkapnya

Daftar Negara yang Mendukung Palestina, Ada Indonesia

1 hari lalu

Daftar Negara yang Mendukung Palestina, Ada Indonesia

Mulai dari Indonesia hingga Afrika Selatan, berikut ini adalah negara yang mendukung Palestina melawan agresi Israel

Baca Selengkapnya

DPR AS Loloskan RUU yang Mendorong Biden Kirim Senjata ke Israel

1 hari lalu

DPR AS Loloskan RUU yang Mendorong Biden Kirim Senjata ke Israel

RUU tersebut diperkirakan tidak akan menjadi undang-undang, tetapi lolosnya beleid itu di DPR AS menunjukkan kesenjangan pada tahun pemilu soal Israel

Baca Selengkapnya